Focuskaltim.id, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memastikan perekrutan petugas sortir surat suara untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November mendatang. Didahulukan warga sekitar. Nantinya penyortiran surat suara ini akan dilakukan di Gudang Logistik KPU Balikpapan yang berada di Jalan Alam Baru, Somber, Balikpapan Barat, Kamis (10/10/2024).
Menurut Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, pihaknya akan mengutamakan warga sekitar untuk petugas sortir suara pada Pilkada 27 November mendatang. “Tentunya kami akan lebih mengutamakan warga sekitar karena berkaitan jarak dan durasi waktu,” katanya.
Lanjut Yudho, untuk pelipatan surat suara sama seperti pada Pemilu lalu, digelar di gudang KPU, Jalan Alam Baru Somber, Kecamatan Balikpapan Utara dam berdekatan dengan Balikpapan Barat.
“Melihat kondisi gudang yang ada di Balikpapan Barat, maka kami utamakan warga dari sana,” ujarnya.
Yudho mengaku, untuk petugas sortir suara yang dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) sebanyak 125 orang, dengan rincian 100 petugas sortir, 10 tenaga pengawas sebanyak dan buruh sebanyak 15 orang. “SDM ini sudah kami siapkan, tinggal mereka bekerja saja,” tukasnya.
Untuk itu, pihaknya memastikan petugas sortir berusia rata-rata di bawah 55 tahun sebagai batasan usia perekrutan, kemudian sebelum direkrut juga dilakukan tes kesehatan serta wawancara. “Sesi wawancara ini untuk memastikan apakah petugas sortir itu tidak terafiliasi oleh kontestan Pilkada,” tegasnya.
Yudho mengaku, pihaknya juga akan menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) untuk meminimalisir kepada para petugas tersebut agar tidak terjadinya kesalahan dalam proses pelipatan suara nanti.
Untuk waktu pelipatan suara masih menunggu distribusi surat suara tersebut tiba di gudang logistik. Namun, Yudho memperkirakan pelipatan itu akan memakan waktu selama sepekan atau 7 hingga 8 hari. “Tapi yang jelas surat suara akan didistribusikan ke kelurahan pada tanggal 24, 25, dan 26 Oktober, dan masing-masing kelurahan akan mendistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 26,” paparnya.
Yudho menambahkan, terkait honor petugas sortir dan lipat suara, maka pembayaranya akan dilakukan berdasarkan jumlah lembar surat suara yang dilipat. ”Untuk surat suara pemilihan Gubernur Kalimantan Timur, petugas akan menerima Rp 220 per lembar. Untuk surat suara pemilihan Walikota Balikpapan, honor yang diberikan adalah Rp 330 per lembar,” tutupnya. (*)