Focuskaltim.id, Penajam – Menjelang perayaan Natal 2024, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tegas mewajibkan semua perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang beragama Nasrani dan Katolik. THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Natal, yaitu pada 18 Desember 2024.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 yang mengatur kewajiban pemberian THR bagi pekerja di perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, menegaskan bahwa pemberian THR berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Yang menarik, besaran THR yang harus dibayarkan setara dengan upah bulanan pekerja, namun hanya berlaku bagi yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut.
Artinya, pekerja baru yang belum mencapai masa kerja 12 bulan tak berhak atas THR penuh, meskipun mereka tetap mendapatkan pembagian proporsional.
“THR ini bukan sekadar kewajiban, tapi juga bentuk apresiasi perusahaan terhadap kontribusi pekerja sepanjang tahun. Kami berharap seluruh perusahaan di PPU dapat mematuhinya, demi kesejahteraan bersama,” kata Marjani, Rabu, (11/12/2024).
Bagi pekerja, pembayaran THR ini menjadi harapan penting untuk memenuhi kebutuhan saat merayakan Natal bersama keluarga. Sementara bagi perusahaan, ini adalah momentum untuk menunjukkan perhatian dan penghargaan terhadap para karyawan yang telah memberikan dedikasi maksimal.(Zac)