PPU

Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa Dari 6 Menjadi 8 Tahun, DPMD PPU Sambut Positif

×

Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa Dari 6 Menjadi 8 Tahun, DPMD PPU Sambut Positif

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tita Deritayati.

Focuskaltim.id, Penajam – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tita Deritayati, menyambut baik perubahan masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang menjadi 8 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. 

Perubahan ini dipandang sebagai langkah positif yang memungkinkan kepala desa untuk mengimplementasikan program-program pembangunan desa dengan lebih maksimal. Undang-undang baru ini memberikan masa jabatan yang lebih panjang dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang hanya 6 tahun. 

Menurut Tita, banyak kepala desa yang merasa bahwa enam tahun tidak cukup untuk menyelesaikan program kerja mereka, mengingat berbagai dinamika yang ada di desa. Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan para kepala desa dapat lebih fokus dan efektif dalam menjalankan tugas serta menyelesaikan program-program jangka panjang.

Baca Juga :  Buka Muscab HIPMI, Pj Bupati PPU Berharap Mampu Berkolaborasi Bangun Daerah

“Kalau berdasarkan undang-undang desa terbaru itu, undang-undang nomor 3 tahun 2024 kalau nggak salah dari perubahan dari undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 ya. Kepala desa itu kan masa jabatannya kan 6 tahun ya kemudian sekarang berubah menjadi 8 tahun,” ujar Tita saat ditemui di kantornya.

Perubahan ini, lanjut Tita, sudah dikukuhkan dan menjadi acuan baru bagi penyelenggaraan pemerintahan desa. Meski ada penambahan masa jabatan, aturan tetap membatasi kepala desa hanya boleh mencalonkan diri sebanyak dua kali dalam hidupnya. Hal ini berarti, kepala desa yang terpilih untuk masa jabatan pertama selama 8 tahun hanya bisa mencalonkan diri untuk satu periode lagi.

“Kemarin sudah dikukuhkan ya undang-undang nomor 3 tahun 2024 perubahan dari undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Jadi ada perubahan yang signifikan terkait dengan penambahan masa tugasnya Kades yang dari 6 tahun dapat bonus 2 tahun, tapi dia boleh mencalonkan dua kali, dari sama aja sebenarnya,” tambah Tita.

Baca Juga :  Evaluasi Kinerja Pj Bupati PPU Masuk Triwulan Kedua

Dengan perubahan masa jabatan ini, kepala desa kini memiliki waktu yang lebih lama untuk merancang dan melaksanakan program-program pembangunan di desanya. Sebelumnya, dalam masa jabatan 6 tahun, kepala desa seringkali menghadapi kendala untuk menyelesaikan program jangka panjang karena keterbatasan waktu. 

Oleh karena itu, penambahan dua tahun ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan desa yang lebih berkesinambungan. Tita menjelaskan bahwa masa jabatan yang lebih lama ini memberikan keuntungan, terutama dalam hal perencanaan program yang lebih komprehensif. 

Kepala desa dapat lebih leluasa dalam merancang program yang membutuhkan waktu pengerjaan lebih dari 5 tahun, seperti infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga pengembangan sektor pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga :  Pemeliharaan Jalan Sementara di PPU, Dinas PUPR Terapkan Metode Tambal Sulam

“Nah kemudian memang itu sih yang sangat signifikan terkait perubahannya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *