Focuskaltim.id, Penajam – Rencana pembentukan rumah aman bagi korban kekerasan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berlanjut dengan penekanan tidak hanya pada penyediaan fasilitas fisik, tetapi juga pada aspek penting lainnya seperti perekrutan tenaga kerja yang akan terlibat langsung dalam pengelolaan rumah aman.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB PPU, Hidayah, menyatakan bahwa persiapan rumah aman tersebut sudah memasuki tahap rekrutmen tenaga kerja dengan fokus pada peran-peran penting yang akan mendukung operasional rumah aman.
Rumah aman ini nantinya akan menjadi tempat perlindungan bagi korban kekerasan, baik anak-anak maupun perempuan, sehingga kesiapan tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan keahlian khusus menjadi sangat krusial.
Hidayah menjelaskan bahwa rekrutmen ini meliputi pengasuh, wakar (petugas keamanan), sopir, dan admin yang akan bertugas memastikan kenyamanan serta keamanan korban selama berada di rumah aman.
“Rumah aman ini ada persyaratan khusus dan bisa dilihat aman untuk bisa ditempati korban kekerasan baik terhadap anak maupun perempuan,” ujar Hidayah dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa untuk mendukung operasional yang berjalan secara optimal, dibutuhkan tenaga kerja yang beragam dan spesifik sesuai dengan kebutuhan rumah aman. Pengasuh, misalnya, akan bertanggung jawab dalam memberikan pendampingan langsung kepada para korban, terutama dalam hal kebutuhan harian dan psikologis mereka.
Wakar akan berperan menjaga keamanan rumah aman, sementara sopir bertugas untuk mobilitas dalam situasi darurat atau pengangkutan korban. Sementara itu, admin akan menangani aspek administratif, termasuk pencatatan data korban dan pengelolaan rumah aman secara umum.
“Persiapan ini, kita harus merekrut tenaga kerja di rumah aman, salah satunya harus ada wakar, kemudian ada pengasuh, kemudian juga harus ada sopir, kemudian admin di situ,” jelas Hidayah.
Perekrutan tenaga kerja untuk rumah aman ini juga akan diikuti dengan pelatihan khusus yang difasilitasi oleh UPTD PPA Provinsi. Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tenaga kerja yang terlibat memiliki pemahaman yang mendalam mengenai penanganan korban kekerasan, serta mampu memberikan perlindungan maksimal.
Bimbingan teknis yang akan diberikan meliputi aspek pengelolaan rumah aman, protokol keamanan, dan pendampingan korban yang sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
“Ketika semuanya sudah lengkap, jadi nanti bisa di rolling, di piket siang dan piket malam,” tambah Hidayah, menekankan bahwa sistem kerja di rumah aman akan dilakukan secara bergilir untuk memastikan pelayanan dan keamanan tetap berjalan selama 24 jam. (*)