Focuskaltim.id, Penajam – Kejutan datang dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di awal tahun 2025, saat Polres PPU mengungkap jaringan narkoba yang tidak hanya melibatkan warga biasa, tetapi juga dua Aparatur Sipil Negara (ASN). Kasus ini turut melibatkan enam ibu rumah tangga (IRT) yang terperangkap dalam jaringan peredaran narkotika.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto mengungkapkan, penangkapan ini adalah bagian dari upaya keras kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
Sepanjang tahun 2024, sebanyak 121 pelaku telah ditangkap dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah PPU.
“Angka ini sangat mengkhawatirkan, terutama karena pelaku datang dari berbagai kalangan, termasuk ASN yang seharusnya menjadi teladan,” tegas Supriyanto.
Kasus ini menggambarkan betapa meluasnya penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat, dengan diversitas pelaku yang mencakup petani, mahasiswa, karyawan swasta, wiraswasta, hingga pekerja lepas.
Bahkan, modus operandi yang digunakan semakin canggih, dengan transaksi yang tidak hanya dilakukan secara langsung tetapi juga lewat media sosial.
Penyelidikan mengungkapkan berbagai jenis narkotika yang beredar, dari sabu-sabu hingga ekstasi. Meskipun demikian, yang paling mencuri perhatian adalah peran ASN dan ibu rumah tangga dalam jaringan ini, yang menunjukkan bahwa tidak ada kelompok masyarakat yang kebal terhadap ancaman narkoba.
Polres PPU pun mengimbau agar masyarakat lebih proaktif dalam melaporkan peredaran narkoba. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan dari masyarakat. Setiap informasi yang diberikan bisa menjadi kunci untuk menyelamatkan generasi muda kita,” pungkasnya. (Zac)