Balikpapan – Jalan penghubung 3 RT yang meliputi RT 13,11 dan 15 kembali ditutup oleh warga RT 13 berinisial KS di Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara pada Kamis (12/10/2023).
Saat dikonfirmasi melalui via telepon, Lurah Gunung Samarinda Kecamatan Balikpapan Utara, Tarso mengungkapkan, pihaknya telah menjalankan sesuai dengan tugas dan tupoksinya. Yang mana, untuk di Kelurahan itu sifatnya bukan penindakan, melainkan hanya mediasi.
“Kita akui di jalan tersebut, sudah ada putusan pengadilan bahwa itu fasum kita. Kami Ambil langkah -langkah kami buka. Karena memang mungkin dari pihak KS masih merasa belum merasa adil. Setalah kami buka KS kembali menutup jalan tersebut,” tegasnya kepada wartawan focuskaltim.com, Kamis (12/10).
Tarso menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan mediasi antar kembali melakukan mediasi. Kendati demikian, ia katakan. Jika sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) sebenarnya tidak perlu lagi mediasi.
“Kemarin pak Camat juga sudah ke lapangan dan TKP. Dan kemungkinan akan dikumpulkan semua ke di Kantor Kecamatan nanti. Mungkin dalam waktu dekat akan dikumpulkan lagi Polsek, Satpol PP, bagian hukum. Mudah-mudahan ditingkat kecamatan nanti bisa tuntas secara kekeluargaan,” harapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sarwo, Hadi menambahkan. Pada prinsipnya putusan Pengadilan Negeri (PN) bahwa itu merupakan jalan umum yang dgunakan untuk beberapa RT di Gang Semar Kampung Timur tersebut.
Akan tetapi fakta di lapangan, sudah dibacakan dan diputuskan pihak lawan melakukan perlawanan di lapangan. Yang jadi kendala adalah, pihak lawan tidak melakukan upaya banding, dan ada salah satu para tergugat tidak ikut sidang. Dan sekarang kendalanya pada isi putusan tersebut pada pihak lawan dan sudah dilakukan pembersihan.
“Tetapi setelah pihak kecamatan dan kelurahan pergi, akses jalan kembali dilakukan penutupan. Kami juga sudah laporkan ke Polres, tinggal menunggu pelaksanaan di lapangan,” bebernya.
Kemudian yang perlu digaris bawahi bahwa kejadian ini sudah terjadi kurang lebih 2 tahun. Pihak lawan tidak menjalankan putusan tersebut. Dan saat ini pihaknya melakukan pembersihan manual.
“Seperti itu, kalau memang pihak lawan tidak menjalankan hasil putusan kami akan berkolaborasi dengan pihak kepolisan,” tegasnya.
Seperti diketahui, isi putusan tersebut tertuang pada Pemberitahuan berdasarkan putusan pengadilan nomor 7/Pdt.G/2023/PN BPP bahwa jalan tersebut ditetapkan sebagai jalanan umum.
Berdasarkan pantauan media ini di lokasi dibantu bersama jajaran Polsek Balikpapan Utara, upaya pembukaan jalan kembali dilakukan. (Bie)