Focuskaltim.id, Penajam – Keberadaan wakar (petugas keamanan) di rumah aman di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi hal yang wajib dalam rangka memastikan keamanan bagi para korban yang tinggal di fasilitas tersebut.
Kepala UPTD PPA, DP3AP2KB PPU, Hidayah, menegaskan bahwa walaupun terdapat berbagai fasilitas keamanan seperti CCTV dan pagar keliling, peran wakar sangat krusial untuk menjaga keselamatan para penghuni.
“Wakar itu wajib, karena aman atau tidaknya rumah aman itu tergantung di sisi penjagaan. Meski ada CCTV dan pagar keliling, tetapi tetap harus ada wakarnya dan memang banyak persyaratannya,” ungkap Hidayah.
Dengan adanya wakar, diharapkan situasi keamanan di rumah aman dapat lebih terjaga, memberikan rasa tenang bagi korban yang tengah menghadapi trauma.
Dalam proses pemilihan lokasi rumah aman, Hidayah menjelaskan bahwa akan dilakukan finalisasi dengan standar tertentu yang telah ditetapkan oleh tim khusus dari kabupaten dan provinsi.
“Untuk lokasi rumah aman, nanti kita cari yang paling terbaik dari tiga opsi tempat yang ada, tinggal kita finalisasi,” tambahnya.
Penentuan lokasi ini sangat penting, tidak hanya dari segi aksesibilitas tetapi juga dari segi keamanan dan kenyamanan bagi penghuni. Rencana pembangunan rumah aman ini ditargetkan akan terealisasi pada tahun 2025.
“Rencananya 2025 sudah kita ajukan standar harga, kemudian ada tim survei yang menentukan, nanti ada memang tim khusus yang menentukan layak atau tidaknya rumah aman itu. Paling tim dari kabupaten dan provinsi, setidaknya UPTD PPA provinsi yang kita undang,” jelas Hidayah.
Dengan berbagai persiapan yang matang dan keterlibatan tim dari berbagai level, diharapkan rumah aman ini akan menjadi fasilitas yang tidak hanya sekadar tempat tinggal, tetapi juga sebagai lingkungan yang mendukung proses rehabilitasi dan perlindungan korban kekerasan, terutama perempuan dan anak-anak.
Keberadaan wakar, CCTV, dan pagar keliling, semua berfungsi untuk menciptakan suasana aman dan nyaman, sehingga para penghuni dapat merasa terlindungi selama mereka menjalani proses penyembuhan. (*)