Focuskaltim.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberi sinyal positif terhadap kemungkinan peningkatan nilai hibah bagi partai politik. Peluang ini terbuka setelah Kementerian Dalam Negeri memberikan ruang bagi daerah untuk menyesuaikan besaran hibah, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) PPU, Agus Dahlan, menyampaikan bahwa revisi nominal hibah memungkinkan dilakukan jika ada pengajuan resmi dari partai politik yang bersangkutan.
“Kita waktu itu beberapa kali Bimtek parpol, kita sampaikan kepada Kemendagri, apakah memungkinkan untuk bisa ditambah anggaran itu. Ternyata memungkinkan, yang penting ada usulan dari partai politik,” ujar Agus saat ditemui usai kegiatan di kantornya.
Selama lebih dari satu dekade, nilai hibah partai politik di PPU belum mengalami perubahan. Angka saat ini, yakni Rp9.002 per suara sah, ditetapkan berdasarkan kalkulasi awal pasca pemilu pertama usai pembentukan kabupaten.
“Angka itu sebenarnya mulai awal kabupaten setelah Pemilu. Kan dulu ada bantuan partai masing-masing Rp14 juta satu partai, jadi makanya itu kita bagi dengan jumlah waktu itu 56 ribu, ketemunya Rp9.002,” jelasnya.
Menurut Agus, angka tersebut masih digunakan hingga kini. “Akhirnya sudah sejak lama, mungkin sejak Pemilu 10 tahun lalu kita menggunakan nilai anggaran itu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa revisi nilai hibah sangat mungkin dilakukan apabila ada dorongan dari partai pemenang pemilu, khususnya yang memiliki keterwakilan di DPRD. Namun, setiap usulan tetap harus melalui proses kajian menyeluruh dan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.
“Kalau memang nanti parpol yang pemenang itu DPRD mau mengusulkan, ya bisa saja. Nanti bisa dikaji dan dikomunikasikan. Kalau misalnya kemampuan daerah itu mencukupi, ya bisa saja, bisa lebih dari angka sebelumnya,” katanya.
Agus juga menyebut beberapa daerah seperti Mahulu telah menaikkan nilai hibah partai politik mereka.
“Ada beberapa daerah yang bisa lebih dari angka sebelumnya, contoh Mahulu dan beberapa kota lain,” tambahnya.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat peran kelembagaan partai dalam pendidikan politik, kaderisasi, hingga penguatan operasional di tingkat daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa peningkatan hibah harus tetap seimbang dengan kondisi keuangan daerah agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (Adv/Diskominfo)