Focuskaltim.id, Penajam – Ratusan buruh dari berbagai sektor ekonomi memadati Hotel Grand Nusa Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), untuk memastikan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 dilakukan dengan adil dan sesuai regulasi.
Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kahutindo PPU, Dediy Saidi menyatakan bahwa buruh telah menunggu sejak pagi demi memastikan nilai upah yang ditetapkan mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga nilai UMK dan UMSK benar-benar ditetapkan sesuai arahan Presiden Prabowo,” tegas Dediy, Senin (16/12/2024).
Ia juga menyampaikan usulan kenaikan UMSK untuk beberapa sektor utama di PPU, yakni perkebunan sawit naik 1,5 persen, kehutanan naik dua persen, batu bara naik empat persen, dan sektor minyak serta gas (migas) naik lima persen dari UMK 2025.
Dediy menekankan pentingnya kenaikan ini, mengingat wilayah PPU yang berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga tekanan biaya hidup di sekitar kawasan tersebut semakin tinggi.
“Meski UMK 2025 di PPU adalah yang tertinggi kedua di Kalimantan Timur, kebutuhan hidup di sini juga terus meningkat. Karena itu, kami tidak bisa tinggal diam,” ujarnya.
Jika hasil penetapan tidak sesuai harapan, aliansi buruh telah menyiapkan langkah lebih lanjut, termasuk aksi unjuk rasa di Kantor Pemkab atau Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, untuk memperjuangkan hak mereka.
Dengan tuntutan yang tegas, para buruh berharap suara mereka menjadi penggerak perubahan dalam penetapan upah yang lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja. (Zac)