Focuskaltim.id, Penajam – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (KUKM Perindag) Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah tegas dalam menangani penyalahgunaan distribusi gas yang terjadi di Kelurahan Sungai Parit.
Kepala Dinas KUKM Perindag PPU, Margono Hadi Sutanto menyoroti secara serius kejadian ini lantaran menimbulkan kelangkaan gas yang berdampak pada masyarakat lokal.
“Jadi seperti ini, di Kelurahan Sungai Parit misalnya, gas langka tiba-tiba atau ditemukan di warung bukan di pangkalan dengan harga Rp30 ribu,” ungkap Margono.
Kejadian ini menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pangkalan yang menjual gas subsidi secara tidak langsung kepada masyarakat.
“Nah, itu kan indikasinya si pangkalan itu menyalahgunakan kewenangan, artinya tidak menjual langsung ke masyarakat tetapi menjualnya ke pengecer, makanya terjadi kelangkaan,” lanjut Margono.
Dinas KUKM Perindag PPU telah memulai investigasi untuk menindaklanjuti kasus ini, dengan tujuan untuk mengembalikan distribusi gas ke jalur yang benar dan memastikan gas tersedia untuk masyarakat yang membutuhkan dengan harga yang wajar.
Margono menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap pangkalan-pangkalan di wilayah tersebut untuk menghindari penyalahgunaan serupa di masa depan.
Upaya penertiban ini dilakukan tidak hanya melalui pengecekan dan pengawasan rutin, tetapi juga dengan memperketat peraturan dan mengimplementasikan sanksi bagi pangkalan yang terbukti melanggar aturan.
Selain itu, Dinas KUKM Perindag juga berkolaborasi dengan lembaga terkait, seperti kepolisian dan dinas sosial, untuk menangani masalah ini secara lebih komprehensif. (Adv)