Focuskaltim.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan skema baru pencairan dana hibah untuk partai politik peserta Pemilu 2024. Berbeda dari pola sebelumnya yang dilakukan dalam dua tahap, tahun ini bantuan keuangan tersebut akan dicairkan sekaligus dalam satu kali penyaluran.
“Kalau yang kemarin sistem pencairannya melalui dua tahap, karena kita ada selisih jumlah suara yang sebelumnya dengan yang sekarang. Tetapi sekarang satu tahap saja, beda dengan yang sebelumnya,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) PPU, Agus Dahlan.
Agus menjelaskan bahwa pencairan dana hibah harus melalui proses evaluasi dan review Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan tersebut telah rampung pada Maret 2025 dan dinyatakan tanpa temuan yang signifikan. Ia menyatakan pihaknya segera mengusulkan pencairan setelah seluruh tahapan administrasi selesai.
“Kita ini kan parpol ada pemeriksaan dari BPK. Nah, setelah pemeriksaan dari BPK bulan Maret itu clear. Setelah ada review dari BPK dan hasilnya clear semua, baru kita usulkan untuk pencairan. Kita usulkan secepatnya,” ujarnya.
Total anggaran yang dialokasikan untuk bantuan keuangan partai politik tahun ini mencapai Rp947 juta. Dana tersebut akan dibagikan secara proporsional berdasarkan perolehan suara sah yang diraih masing-masing partai pada Pemilu 2024.
“Anggaran hibah parpol itu kurang lebih seluruhnya kalau tidak salah Rp947 juta. Yang tertinggi Partai Gerindra. Kalau bulan Maret itu selesai pemeriksaan BPK, nanti mungkin antara pertengahan April kita usulkan,” tutup Agus.
Kebijakan pencairan satu tahap ini diharapkan mempercepat proses administrasi dan mendorong partai politik lebih cepat menjalankan program kerja, termasuk pendidikan politik bagi masyarakat. (Adv/Diskominfo)