PPU

Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Dinilai Mampu Tingkatkan Efektivitas Program Kerja

×

Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Dinilai Mampu Tingkatkan Efektivitas Program Kerja

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Tita Deritayati.

Focuskaltim.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyambut baik perubahan dalam Undang-Undang Desa yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Penambahan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para kepala desa untuk lebih maksimal dalam menjalankan program kerja mereka. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Tita Deritayati, yang menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan salah satu tuntutan yang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemerintahan desa.

Tita menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan respons terhadap permintaan dari para kepala desa yang merasa bahwa masa jabatan 6 tahun tidak cukup untuk menyelesaikan banyak program pembangunan di desa. Mereka mengharapkan adanya penambahan waktu agar dapat menjalankan tugas dan program-program desa secara lebih optimal. 

Baca Juga :  Swasembada Pangan, DPRD PPU Sebut Mampu Topang Sektor Pertanian untuk IKN

Kepala desa membutuhkan waktu lebih lama untuk memastikan program pembangunan berjalan dengan lancar dan berkelanjutan, terutama dalam menghadapi berbagai dinamika yang ada di desa.

“Ini kan juga tuntutan pada saat memang ada waktu itu dari pihak DPR yang ada di pusat dan itu tuntutan memang keinginan daripada, mereka (para kades),” ujar Tita.

Perubahan ini tentunya tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Dalam 6 tahun masa jabatan sebelumnya, kepala desa sering kali kesulitan menyelesaikan program yang memerlukan waktu pengerjaan lebih lama. 

Dengan adanya penambahan 2 tahun, diharapkan kepala desa dapat lebih fokus dan efektif dalam mengimplementasikan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan.

Baca Juga :  Groundbreaking Perusahaan Migas, Makmur Marbun Berharap Berdayakan Masyarakat PPU

“Mungkin harapannya Kades itu bisa maksimal dalam melaksanakan program kerjanya, mungkin dengan waktu 6 tahun itu belum bisa terlalu banyak berbuat gitu kan,” tambahnya.

Sebagai ujung tombak pembangunan di desa, kepala desa memiliki peran strategis dalam memastikan kesejahteraan masyarakat desa dapat tercapai. Namun, menjalankan tugas sebagai kepala desa tentu tidak mudah. 

Menurut Tita, banyak kepala desa yang harus mengeluarkan upaya ekstra, baik dari segi tenaga, pikiran, maupun sumber daya untuk mewujudkan program-program yang telah dijanjikan kepada masyarakat. Dalam masa jabatan yang lebih lama, diharapkan kepala desa dapat lebih fokus untuk mewujudkan berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Karena kan mereka dengan untuk menjadi kepala desa kan enggak mudah banyak hal yang harus dikeluarkan artinya ya harus dilakukan,” tandas Tita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *