Focuskaltim.id, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan Melalui Satpol PP Kota Balikpapan melakukan pemusanahan barang bukti berupa Pom Mini dan Minuman Beralkohol hasil dari Giat Operasi Yustisi/Penegakan Perda Kota Balikpapan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban yang dimulai sejak tahun 2023 yang dilaksakanan secara intens.
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Balikpapan Didampingi dengan Kasatpol PP Kota Balikpapan beserta Forkopimda Kota Balikpapan yang dilaksanakan di halaman Mako Satpol PP Kota Balikpapan.
Dalam kegiatan ini setidaknya terdapat 37 Mesin Pom Mini dan 1.089 Botol Minuman Beralkohol yang merupakan barang bukti sitaan hasil operasi yustisi/penegakan perda selama tahun 2024. Barang bukti yang dimusnahkan telah melalui prosedur hukum yang berlaku. kedepan giat operasi ini akan terus di lakukan untuk menegakan secara maksimal peraturan daerah maupun menciptakan kondusifitas trantibum di Kota Balikpapan.(SatpolPPBalikpapan)