Focuskaltim.id, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan bakal memberikan sanksi tegas kepada pemilik tempat usaha biliar, yang menjual minumas keras (miras). Pemerintah daerah bersama aparat terkait melakukan operasi gabungan untuk menindak pelanggaran terhadap aturan penjualan miras, terutama di tempat-tempat seperti arena biliar.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Balikpapan Hasbullah Helmi, pihaknya kini masih menunggu rekomendasi tim gabungan untuk sanksi bagi arena biliar yang jual miras.
“Tim pengendalian ini ada Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegakkan dan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DPOP) sebagai teknis pembinaan,” kata Hasbullah Helmi kepada media, Selasa (26/3/2024).
Helmi menjelaskan, arena biliar tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadan. Namun dilarang menjual miras. Pasalnya, dalam operasi gabungan yang dilakukan baru-baru ini, sejumlah arena biliar kedapatan menjual miras.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Laisa Hamisah mengaku miris dengan adanya temuan dari Satpol PP dalam razia tersebut. Pasalnya mengingat selain dari melanggar Surat Edaran (SE) juga melanggar Peraturan Daerah (Perda). “Kan wali kota sudah mengeluarkan SE untuk jam operasional di bulan Ramadhan. Mereka masih buka kemudian melanggar lagi Perda penjualan miras, ini harus di sangsi tegas,” ujar Laisa.
Kini DPMPTSP Siapkan Peta Potensi Investasi di Balikpapan dari DPRD tidak menutup kemungkinan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk arena biliar di Balikpapan, mengingat kemungkinan masih banyak lagi tempat biliar yang menjual miras.
“Sedangkan penjualan miras telah diatur secara umum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko,” ujarnya.
Laisa menambahkan, di Balikpapan memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Minuman Beralkohol. Dalam perda itu, miras dijual secara terbatas yaitu di Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki, izin serta restoran yang menggandeng hotel,”ujarnya.
Laisa meminta Pemkot untuk tetap konsisten menggelar razia khususnya peredaran miras. “Harus intens, terutama mereka yang menjual miras, karena sudah ada ketentuan perda tempat mana saja yang boleh berjualan miras,” tegasnya.(*)