Focuskaltim.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum dapat merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini lantaran Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum belum diterbitkan. Ketentuan tersebut menjadi syarat mutlak dalam pelaksanaan pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat. Ia menyebut pencairan THR belum bisa dilakukan sebelum adanya acuan teknis yang jelas.
“Ini kan belum terbit PP-nya, tunggu dulu. Untuk THR menunggu PP, berbarengan, masa THL dulu sementara yang ASN belum. Kalau itu ada alokasinya, kalau jumlahnya 1 kali gaji,” kata Muhajir saat ditemui seusai rapat internal di kantornya.
Muhajir menjelaskan bahwa saat ini Pemkab mencatat sebanyak 3.078 Tenaga Harian Lepas aktif bekerja di lingkungan pemerintahan daerah. Jumlah tersebut menjadi dasar sementara dalam menyusun kebutuhan anggaran THR hingga regulasi final diterbitkan.
“Kalau THL masih dari data yang ada di kita 3.078 orang. Kita ini kan masih dalam proses pemberian itu, karena yang ASN kita masih menunggu PP-nya dulu terbit habis itu kita akan mendiskusikan terkait yang THL-nya,” ujarnya.
Kendati regulasi belum terbit, Muhajir memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran THR sudah disiapkan dalam struktur APBD 2025. Ia menyebut anggaran untuk ASN juga telah dialokasikan sesuai ketentuan pembayaran gaji ke-14.
“Yang jelas kalau dari sisi alokasi sudah ada, tinggal kebijakannya aja lagi nanti. Yang PNS juga sudah kita alokasikan, langsung 14 kali gaji,” ungkapnya.
Muhajir menambahkan bahwa koordinasi lintas instansi akan segera dilakukan begitu regulasi pusat diterbitkan. Dengan dasar hukum yang jelas, pencairan THR bagi ASN dan THL di PPU dapat segera direalisasikan secara serentak dan tepat waktu. (Adv/Diskominfo)