Focuskaltim.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mengakselerasi pengembangan kawasan pesisir sebagai destinasi wisata unggulan. Salah satu langkah konkret yang kini dijalankan adalah proses awal pembebasan lahan di Pantai Nipah-nipah yang sedang memasuki tahap appraisal atau penilaian nilai tanah.
Kepala Bidang Pariwisata dan Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU, Juzlizar Rakhman, menjelaskan bahwa proses appraisal masih berada pada fase koordinasi antarinstansi sebagai bagian dari persiapan pembukaan akses wisata baru di wilayah pesisir.
“Terkait informasi mengenai rencana pembebasan lahan di Pantai Nipah-nipah untuk pengembangan pariwisata, saat ini kami masih dalam tahap koordinasi untuk appraisal,” ujar Juzlizar.
Ia menyebutkan bahwa appraisal menjadi tahap krusial sebelum dilakukan pelepasan hak atas tanah dan pembayaran kompensasi kepada pemilik lahan. Penilaian ini tidak hanya mempertimbangkan harga pasar, tetapi juga memperhitungkan fasilitas penunjang di lokasi.
“Setelah proses appraisal selesai, maka akan ditentukan harga wilayah tersebut, termasuk mempertimbangkan faktor seperti instalasi listrik dan infrastruktur pendukung lainnya,” kata dia.
Pengembangan Pantai Nipah-nipah sejalan dengan visi strategis pemerintah daerah dalam menghadirkan objek wisata berbasis alam dan edukasi lingkungan. Kawasan ini dinilai memiliki potensi tinggi untuk menjadi destinasi andalan yang berkontribusi pada peningkatan ekonomi lokal.
Disbudpar meyakini bahwa proyek ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar melalui penguatan sektor UMKM, jasa pariwisata, dan penciptaan lapangan kerja baru. Pemerintah menargetkan efek ekonomi berantai dari sektor wisata bisa terasa langsung di tingkat akar rumput.
Meski demikian, Juzlizar menegaskan pentingnya proses yang transparan dan partisipatif dalam setiap tahapan pembebasan lahan. Disbudpar terus menjalin koordinasi lintas sektor dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta aparatur desa, untuk memastikan proses berjalan lancar tanpa hambatan sosial maupun administratif. (Adv/Diskominfo)