PPU

Pemkab PPU Klarifikasi Soal Tanggung Jawab Jalan, BBPJN Juga Terlibat

×

Pemkab PPU Klarifikasi Soal Tanggung Jawab Jalan, BBPJN Juga Terlibat

Sebarkan artikel ini
Ruas jalan yang diperbaiki oleh Dinas PUPR PPU. (Dinas PUPR PPU)

Focuskaltim.id, Penajam – Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Penajam Paser Utara (PPU), Khairudin, meluruskan kesalahpahaman terkait tanggung jawab atas kondisi jalan di wilayah Benuo Taka, yang sering kali menjadi perbincangan masyarakat. 

Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan penting antara jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dengan yang berada di bawah pengelolaan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur.

Menurut Khairudin, masyarakat kerap kali mengira seluruh jalan di PPU merupakan tanggung jawab Dinas PUPR setempat, meskipun kenyataannya ada jalan yang berada di bawah pengelolaan BBPJN. 

“Ya masyarakat tahunya itu kewenangan Dinas PUPR PPU, padahal kan ada kewenangan dari BBPJN Kaltim juga,” ungkapnya. Kesalahpahaman ini sering muncul, terutama ketika terjadi kerusakan jalan yang membutuhkan perbaikan segera.

Baca Juga :  Makmur Marbun Minta Kesiapan PHRI PPU Jelang Rakornas Perundang-Undangan Nasional

Khairudin menegaskan bahwa jalan yang dibangun dan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memang menjadi tanggung jawab penuh pemerintah kabupaten. 

“Berbeda kalau jalan yang bersumber dari APBD, yang dibangun oleh Pemda PPU, maka itu menjadi kewenangan pemerintah kabupaten untuk melakukan pengecekan dan perawatan.”

Namun, masalah muncul ketika masyarakat menuntut perbaikan pada ruas jalan yang sebenarnya berada di bawah kewenangan BBPJN Kaltim. 

Kondisi ini sering mengakibatkan keterlambatan dalam proses perbaikan karena harus menunggu tindakan dari pihak yang berwenang.

Kendati demikian, Khairudin memastikan bahwa Dinas PUPR PPU tetap berusaha melakukan mitigasi pada jalan-jalan yang memerlukan perhatian khusus, terutama yang berlubang dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *