Focuskaltim.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus menggencarkan program Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA).
Program ini bertujuan menjadikan rumah ibadah sebagai tempat yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak-anak, baik dari sisi spiritual, sosial, maupun intelektual.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) DP3AP2KB PPU, Nurkaidah, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 15 masjid dan 3 gereja di wilayah PPU yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Agama sebagai Rumah Ibadah Ramah Anak.
Meski sudah mengantongi SK, rumah ibadah tersebut belum sepenuhnya terlibat aktif dalam program RIRA. Nurkaidah menekankan perlunya kampanye ulang agar lebih banyak rumah ibadah yang berkomitmen dan aktif dalam melaksanakan program ini.
“Kalau untuk RIRA ini, ada 15 masjid yang sudah di-SK-kan dan gereja ada 3. Tetapi mereka belum tersentuh dari kami, baru perwakilan-perwakilan saja,” kata Nurkaidah, menggambarkan kondisi saat ini.
Meski begitu, ia optimistis bahwa dengan pendekatan dan kampanye yang lebih intens, lebih banyak rumah ibadah akan tertarik dan terlibat aktif dalam program ini.
Program RIRA bertujuan tidak hanya sebagai bentuk apresiasi terhadap rumah ibadah yang ramah anak, tetapi juga mencakup komitmen dalam memberikan ruang yang lebih aman dan positif bagi anak-anak.
Hal ini termasuk penyediaan fasilitas seperti taman bermain, ruang belajar, serta kegiatan yang berfokus pada pengembangan nilai-nilai agama dan moral. Nurkaidah menyampaikan bahwa pihaknya akan lebih aktif mengkampanyekan kembali pentingnya keterlibatan rumah ibadah dalam program ini.
“Makanya kami mulai mengkampanyekan kembali untuk beberapa rumah ibadah yang mana yang memang welcome dan komitmen itu kita mau dopinng,” tambah Nurkaidah.
Ia berharap, kampanye ini dapat mendorong rumah ibadah lainnya untuk ikut serta, terutama dalam memberikan fasilitas yang mendukung hak-hak anak dan pembinaan moral yang lebih baik. (*)