Focuskaltim.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai merumuskan langkah strategis untuk merespons kebijakan penghapusan Tenaga Harian Lepas (THL) yang akan diberlakukan secara nasional pada akhir 2025. Menyusul larangan pengangkatan ulang tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan, Pemda PPU kini mempertimbangkan skema alternatif melalui Pengelolaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
“Sesuai UU itu kan kita dilarang untuk mengangkat kembali (THL), di surat edaran juga jelas di sana, nah nanti kalau yang kami lihat sudah tidak ada lagi kepala OPD yang mengangkat THL di bawah 2 tahun,” kata Inspektur Daerah PPU, Budi Santoso.
Ia menuturkan bahwa pemerintah daerah saat ini sedang menggelar rekonsiliasi internal antarorganisasi perangkat daerah (OPD) untuk memetakan kebutuhan tenaga kerja yang belum tercakup oleh formasi ASN dan PPPK. Kajian ini menjadi dasar dalam menentukan pola rekrutmen ke depan.
“Oleh karena itu nanti kita melihat lagi, kalau ada kebutuhan seperti apa. Nah itu nanti setelah rekonsiliasi itu baru kita bisa memberikan kesimpulan seperti apa,” lanjut Budi.
Terkait kemungkinan pengangkatan tenaga kerja tambahan, Budi menyebut bahwa opsi tersebut tetap terbuka melalui pendekatan non-ASN seperti PJLP. Beberapa OPD disebut telah memulai penerapan skema ini dalam memenuhi kebutuhan operasional.
“Dengan cara-cara tertentu lah nanti kita coba komunikasikan, apakah nanti dimungkinkan dengan PJLP atau seperti apa. Beberapa OPD sudah melakukan itu,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan akhir berada di ranah masing-masing OPD sebagai pemilik otoritas penuh terhadap pengelolaan sumber daya manusianya.
“Nanti tergantung masing-masing SKPD karena kewenangannya di sana,” imbuhnya.
Dari sisi pembiayaan, Budi memastikan bahwa Pemda telah mulai mengalokasikan anggaran untuk mendukung implementasi PJLP di sejumlah unit kerja. Menurutnya, langkah ini menjadi bentuk adaptasi terhadap dinamika kebijakan nasional, tanpa mengesampingkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Sejauh ini laporan ke kita itu ada,” katanya.
Langkah ini sekaligus menandakan bahwa Pemkab PPU tetap berupaya menjaga kelangsungan layanan publik dengan solusi legal dan fleksibel, menyusul peralihan sistem kepegawaian yang kini ditekankan pemerintah pusat melalui kebijakan penyederhanaan status kepegawaian. (Adv/Diskominfo)