Focuskaltim.id, Penajam – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), memberikan peringatan tegas kepada pedagang dan distributor agar tidak mencoba menimbun barang demi meraup keuntungan lebih besar.
Langkah ini mengacu pada Undang-Undang (UU) 7/2014 tentang Perdagangan, yang melarang keras aktivitas penimbunan barang. Penimbunan barang pokok dalam jumlah besar tak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kelangkaan barang dan lonjakan harga di pasar.
“Kami berupaya memastikan harga kebutuhan pokok tetap stabil dan tidak memberatkan masyarakat menjelang momen besar seperti Natal dan Tahun Baru,” ungkap Marlina, Kepala Bidang Perdagangan Diskukmperindag PPU, Selasa (24/12/2024).
Untuk mengantisipasi praktik curang, Diskukmperindag PPU rutin melakukan inspeksi ke toko-toko dan distributor. Fokus utama pemantauan ini adalah mengecek stok barang, harga jual, dan memastikan tidak ada indikasi penimbunan.
“Pemantauan ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk melindungi konsumen dari dampak permainan harga oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambah Marlina.
Meski belum ditemukan pelanggaran, Diskukmperindag PPU tidak segan memberikan tindakan tegas jika ada pedagang atau distributor yang melanggar.
“Peringatan akan diberikan hingga tiga kali. Jika masih tidak mematuhi, maka kami akan menindak sesuai aturan, termasuk penyitaan barang,” tegasnya.
Selain itu, Diskukmperindag PPU juga mendorong pelaku usaha untuk tetap berkomitmen pada prinsip keadilan dan kepatuhan hukum.
“Kami hanya ingin semua pihak bisa menjaga kondisi pasar yang sehat, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi tanpa ada lonjakan harga,” tutup Marlina.
Marlina berharap langkah ini tidak hanya menjaga kestabilan harga, tetapi juga mempererat kepercayaan antara konsumen, pedagang, dan pemerintah dalam menghadapi momen-momen besar seperti Nataru. (Zac)