Focuskaltim.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tengah mempersiapkan pembentukan 54 Koperasi Merah Putih sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU, Nurlianti, mengatakan bahwa pembentukan koperasi ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian desa melalui pengelolaan usaha secara mandiri oleh masyarakat setempat.
“Ini menjadi mendorong pertumbuhan ekonomi lokal berbasis komunitas. Koperasi Merah Putih akan menjadi motor penggerak ekonomi desa dan kelurahan,” ujar Nurlianti, Sabtu, (17/5/2025)
Dalam pembentukannya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memiliki struktur organisasi yang jelas, terdiri dari pengurus, pengawas, dan pengelola. Berikut struktur dan persyaratannya:
1. Pengurus Koperasi
– Wajib memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, serta berdedikasi terhadap koperasi.
– Memiliki keterampilan kerja, wawasan usaha, dan semangat kewirausahaan.
– Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat pertama dengan sesama pengurus atau pengawas.
– Tidak berasal dari unsur pimpinan desa.
Jumlah pengurus harus ganjil dan minimal terdiri dari 5 orang, yakni ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, dan bendahara. Keterwakilan perempuan juga harus diperhatikan. Pengurus juga dapat menunjuk pengelola koperasi dengan wewenang mengelola usaha koperasi.
2. Pengawas Koperasi
– Memiliki pengetahuan dan keterampilan kerja, serta jujur dan berdedikasi.
– Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus koperasi yang menyebabkan koperasi pailit.
– Tidak pernah terlibat tindak pidana yang merugikan keuangan koperasi atau negara dalam 5 tahun terakhir.
– Ketua Pengawas dijabat oleh kepala desa atau lurah secara ex-officio.
– Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan pengurus maupun pengawas lain.
Jumlah pengawas juga harus ganjil, paling sedikit 3 orang, termasuk ketua dan dua anggota, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
3. Pengelola Koperasi
– Pengelola diangkat oleh pengurus dan disetujui dalam Musyawarah Desa Khusus.
– Jumlah pengelola disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan usaha koperasi.
“Pembentukan koperasi ini bukan hanya soal struktur, tapi juga soal semangat gotong royong untuk kemajuan bersama,” tambah Nurlianti.
Nurlianti menegaskan, peran aktif dari seluruh perangkat desa dan kelurahan sangat krusial untuk menyukseskan program ini.
“Kami harap semua pihak dapat bersinergi agar 54 koperasi ini bisa terbentuk sesuai target waktu yang ditentukan,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo)