Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menggenjot potensi baru dari sektor pajak daerah, dengan memasukkan pajak hiburan sebagai salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun ini. Langkah ini menjadi bagian dari respons atas dinamika ekonomi di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terus berkembang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro, mengatakan bahwa pajak hiburan resmi dimasukkan ke dalam komponen penerimaan PAD sejak awal tahun 2025, setelah sebelumnya belum tergarap secara maksimal.
“Potensi-potensi yang kita optimalkan seperti pajak hiburan, kan tahun lalu itu belum ada. Nah, di tahun ini kita masukkan sebagai tambahan potensi dari sisi pajak hiburan,” ujar Hadi.
Ia menjelaskan bahwa geliat pembangunan IKN berdampak langsung terhadap sektor hiburan di wilayah PPU. Namun, mulai berkurangnya jumlah pekerja proyek IKN juga turut memengaruhi konsumsi hiburan yang sempat melonjak.
“Pajak hiburan ini kan korelasinya juga dengan IKN. Kalau IKN kemarin pekerjanya sudah ada yang pulang kampung karena proyeknya sudah selesai, kan tentu berkurang. Karena kan pelanggannya kan hampir rata-rata pekerja di sana,” katanya.
Meski menghadapi fluktuasi, Hadi memastikan bahwa kontribusi pajak hiburan terhadap PAD tetap signifikan. Data Bapenda menunjukkan bahwa sektor ini mampu menyumbang hingga 40 persen dari total pendapatan di kategori pajak sektor jasa dan hiburan.
“Pajak hiburan, persentasenya iya cukup tinggi. Kalau kita persentasekan ril-nya, pajak hiburan itu di 40 persen,” ucapnya.
Upaya optimalisasi sektor ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperluas basis pajak seiring meningkatnya kebutuhan fiskal dan dinamika pembangunan kawasan. Bapenda juga berkomitmen untuk memperkuat regulasi dan pendataan guna memastikan sektor hiburan dapat memberikan kontribusi yang berkelanjutan bagi PAD PPU. (Adv/Diskominfo)