Focuskaltim.id, Balikpapan – Meskipun telah resmi ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pelantikan Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan periode 2025-2030 terpaksa mengalami penundaan. Proses pelantikan ini masih menunggu keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) yang diperkirakan akan segera dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah menetapkan pasangan Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo pada rapat pleno terbuka yang diadakan pada Kamis, 9 Januari 2025. Pasangan ini memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Balikpapan yang dilaksanakan pada 27 November 2024.
Namun, meskipun tahapan rekapitulasi suara telah selesai, pelantikan keduanya harus menunggu keputusan lebih lanjut mengenai jadwal pelantikan yang diatur dalam Perpres.
Menurut penjelasan Komisioner Divisi Penyelenggaraan KPU Balikpapan, Farida Asmauanna, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih diatur pada 10 Februari 2025.
Namun, ada kemungkinan perubahan jadwal pelantikan yang disampaikan oleh Ketua Komisi 2 DPR RI. Pelantikan seluruh kepala daerah, baik yang tidak bersengketa maupun yang mengalami sengketa, direncanakan untuk dilakukan secara serentak pada bulan Maret 2025.
“Ketua Komisi 2 DPR RI telah menginformasikan bahwa pelantikan kepala daerah, termasuk wali kota dan bupati, kemungkinan besar akan diundur hingga bulan Maret 2025. Kami masih menunggu keluarnya Peraturan Presiden terkait hal ini,” jelas Farida kepada awak media, pada hari Kamis, 9 Januari 2025.
Farida juga mengingatkan bahwa apabila terdapat kendala yang menghalangi pelantikan, seperti kepala daerah terpilih yang berhalangan hadir atau terjerat masalah hukum, proses pergantian akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.
“Jika ada persoalan hukum yang menghalangi, maka pergantian kepala daerah akan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Penundaan pelantikan ini diambil untuk memastikan pelaksanaan pelantikan kepala daerah dapat berlangsung serentak, guna menghindari masalah atau perselisihan yang mungkin timbul terkait Pilkada 2024. Penundaan ini diharapkan dapat mempermudah proses transisi kepemimpinan yang lebih lancar dan terkoordinasi.
Dengan adanya penundaan ini, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada Balikpapan berharap, agar proses pelantikan kepala daerah terpilih dapat segera terlaksana setelah Perpres diterbitkan, dan berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.(*)