PPU

Pekerjakan Gadis di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

×

Pekerjakan Gadis di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers pengungkapan kasus TPPO di Pantai Sipakario, Penajam.

Focuskaltim.id, Penajam – Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) meringkus seorang pria paruh baya, AM (60). AM ditangkap polisi lantaran diduga memperjakan anak di bawah umur sebagai Ladies Club (LC) di sebuah kafe di kawasan Pantai Sipakario.

Pemilik Kafe 99 itu mempekerjakan gadis berusia 15 tahun sebagai pemandu lagu sejak tahun 2023 lalu. Selain dijadikan tempat karaoke, AM juga menjual minuman keras di lokasi usahanya.

Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus perdagangan orang di Kawasan Pantai Nipah-Nipah merupakan hasil laporan dari masyarakat.

“Bahwa di salah satu cafe yang berada di Pantai Sipakario, menjual minum-minuman keras dan menyediakan tempat karaoke beserta LC yang merupakan anak dibawah umur untuk menemani para pengunjung meminum minuman beralkohol,” ucap Dian Kusnawan, Senin (11/11/2024).

Baca Juga :  PPU Tingkatkan Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Melalui Pelatihan SIMFONI

Selanjutnya, Dian menerangkan pihaknya melakukan penyelidikan aktivitas pada cafe tersebut. Hasil penyelidikan menyebutkan jika ditemukan aktivitas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pada proses penyidikan, polisi mendapati korban tengah menemani tamu yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol. AM sebagai pemilik tempat karaoke ditangkap pada Jumat (8/11) pukul 03.00 dini hari.

“Meskipun ini tidak ada unsur paksaan dari pihak pelaku, tetapi tetap saja ini melanggar aturan terkait tindak pidana TPPO dan korban bakal mendapatkan pendampingan dan rehabilitas langsung dari DP3A,” ungkap AKP Dian.

Atas perbuatannya, AM disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI 21/2007 tentang TPPO dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Baca Juga :  Komitmen Pemda Jaga Kestabilan Harga Jelang Idul Fitri 1445 Hijriah

Selain itu, AM juga pasal 88 Jo pasal 78 I Undang-undang RI 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. Adapun tempat usaha pelaku juga ditutup. (Zac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *