Focuskaltim.id, Penajam – Dinas Perhubungan (Dishub) Penajam Paser Utara (PPU) mulai mengelola lahan parkir di kawasan Pelabuhan Speedboat Penajam, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Pengelolaan ini resmi dimulai sejak awal tahun 2025. Retribusi di bidang parkir menjadi salah satu potensi menambah penerimaan keuangan daerah.
Sekretaris Dishub PPU, Andy Sunra Satriadi Sumaryo, menyebut pengelolaan lahan parkir di pelabuhan kapal cepat tersebut sebagai upaya awal optimalisasi yang ditargetkan memberi kontribusi signifikan terhadap PAD PPU.
Namun, Andy mengakui pengelolaan parkir di awal pelaksanaannya belum berjalan maksimal. Salah satu kendalanya adalah operasional juru parkir (jukir) yang sebelumnya hanya aktif pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat.
“Awal tahun memang belum maksimal, karena Sabtu dan Minggu tidak dimanfaatkan secara optimal oleh petugas,” ujar Andy, Minggu (20/4/2025).
Menurutnya, aktivitas masyarakat yang meningkat pada akhir pekan justru memberikan peluang retribusi yang lebih besar, mengingat banyak warga PPU menyeberang ke Balikpapan dan memarkirkan kendaraan roda dua mereka di pelabuhan.
“Mulai bulan ini, kami sudah maksimalkan hari Sabtu dan Minggu. Saat ini dua juru parkir telah ditugaskan secara penuh di Pelabuhan Speedboat Penajam,” tambahnya.
Dengan bertambahnya titik pengelolaan, Dishub PPU kini telah mengelola empat lahan parkir yang tersebar di wilayah kabupaten. Selain Pelabuhan Speedboat Penajam, titik lainnya meliputi Pelabuhan Benuo Taka di Kelurahan Buluminung, Pasar Induk Penajam di Kelurahan Nenang, serta Pasar Babulu di Desa Babulu Darat.
Untuk target retribusi secara keseluruhan tahun ini, Dishub PPU masih menunggu penetapan resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU yang berperan sebagai koordinator PAD di lingkup pemerintah daerah. (Adv/Diskominfo)