PPU

Optimalkan Kinerja Layanan Informasi Publik Diskominfo PPU Gelar Sosialisasi Pedoman SLIP

×

Optimalkan Kinerja Layanan Informasi Publik Diskominfo PPU Gelar Sosialisasi Pedoman SLIP

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Pedoman Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dan Klarifikasi serta Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang di Kecualikan (DIK) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)PPU, Selasa (30/07/2024).

Focuskaltim.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Sosialisasi Pedoman Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dan Klarifikasi serta Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang di Kecualikan (DIK) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)PPU, Selasa (30/07/2024). Kegiatan ini berlangsung di Aula lantai III Kantor Bupati PPU.

Tampak hadir Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab PPU, Sodikin sekaligus membuka kegiatan tersebut, di dampingi Sekretaris Diskominfo PPU, Herlambang, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Imran Duse, Kepala Bidang Pengeloan Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan (IKPH) Diskominfo PPU, Eko Sumarlianto dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Sodikin mengatakan di era keterbukaan informasi publik saat ini, setiap warga negara atau masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh informasi dari badan publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta peraturan pelaksanaannya.

Baca Juga :  DKP PPU Galakkan Gerakan Potensi Kuliner Berbasis Pangan Lokal

Dimana, lanjutnya, setiap lembaga yang dibiayai APBN, APBD baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, baik lembaga pemerintah maupun non pemerintah, wajib menyampaikan informasi kepada publik secara transparan terkait kegiatan, program, dan kebijakan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.

“Institusi atau lembaga utama dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi publik sesuai Undang-Undang KIP adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Oleh karenanya, setiap pemerintah daerah wajib menetapkan PPID sebagai institusi yang memberikan layanan informasi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan pada tahun 2023 kemarin berdasarkan penilaian evaluasi dan monitoring oleh Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Kabupaten PPU meraih predikat menuju informatif terhadap layanan informasi publik. Salah satu kekurangan yaitu informasi publik yang ada pada Daftar Informasi Publik (DIP) di sediakan di website resmi masih sangat minim.

Baca Juga :  Pimpin Penurunan Bendera, Makmur Marbun Tekankan Pentingnya IKN bagi Pembangunan Daerah

“Hal ini dikarenakan masih terbatasnya informasi publik yang disediakan Perangkat Daerah sebagai penyedia informasi publik. kembali saya mengingatkan kepada Bapak dan Ibu untuk menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) dengan sebaik-baiknya,” terangnya

Di akhir sambutannya, Sodikin mengharapakan untuk berbenah dan meningkatkan kinerja dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat. Bangun sinergitas, bangun kebersamaan, bangun komunikasi dan terus saling berkoordinasi dalam melaksanakan tugas sebagai PPID.

“Sehingga ke depan kita bisa meraih hasil yang lebih baik, dapat meningkatkan predikat dari menuju informatif menjadi informatif dalam layanan informasi publik,” tutupnya

Sementara itu, Sekretaris Diskominfo PPU, Herlambang menambahkan jika pada tahun 2023 kemarin pelaksanaan PPID di Kabupaten PPU cukup baik, bedasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan Infromasi Publik yang sudah dilakukan Komisi Informasi Provinsi Kaltim.

Baca Juga :  Buka Turnamen Antar Instansi, Makmur Marbun: Wujud Kecintaan Terhadap Bangsa dan Negara

“Pada tahun 2023 Kabupaten Penajam Paser Utara meraih predikat menuju informatif. Predikat ini mengalami peningkatan setelah sebelumnya Kabupaten Penajam Paser Utara berada di predikat cukup informatif pada tahun 2022,” jelasnya

Ia juga mengharapkan, melalui kegiatan ini mendapat dukungan penuh serta peran aktif PPID pelaksana di perangkat Daerah, kelurahan maupun BUMD untuk berbenah memperbaiki layanan dan data di DIP maupun DIK.

“Insya Allah dengan dukungan dan peran aktif teman-teman PPID Pelaksana, ditahun ini dan yang akan datang kita bisa meraih predikat informatif,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *