Nasional

Negara Rugi Rp 250 Miliar Dalam Dugaan Kasus Bansos Banpres

×

Negara Rugi Rp 250 Miliar Dalam Dugaan Kasus Bansos Banpres

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. KPK mengungkapkan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial bantuan presiden (bansos banpres) merugikan keuangan negara sejumlah Rp250 miliar.

Focuskaltim.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial bantuan presiden (bansos banpres) merugikan keuangan negara sejumlah Rp250 miliar.

Nilai kerugian negara ini terbagi atas tiga tahapan dalam pembagian bansos banpres dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Jumlah kerugian tersebut belum perhitungan final.

“Potensi kerugian negara banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar untuk tahap 3, 5, dan tahap 6,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (1/7).

Tessa menjelaskan bansos banpres dibagikan dalam bentuk goodie bag berisi sejumlah kebutuhan bahan pokok seperti beras, minyak goreng, biskuit, dan lain sebagainya.

Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini belum bisa mengungkapkan besaran nilai proyek pengadaan bansos banpres tersebut sebab penyidikan masih terus berproses. KPK sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga :  Update Banjir Bandang Sumbar: 37 Korban Meninggal & 17 Orang Hilang

“Tentunya perbuatan para tersangka untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos yang harusnya sampai ke masyarakat ini mencederai semangat pemerintah, semangat Bapak Presiden Joko Widodo dalam memberikan bantuan, terutama saat pandemi Covid-19,” kata Tessa.

“KPK sangat memperhatikan tindakan yang dilakukan para tersangka dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini hingga tuntas,” tegas dia.

Bansos banpres dimaksud diperuntukkan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Jabodetabek). KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren sebagai tersangka.

Beberapa waktu lalu, Ivo telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Selain itu, Ivo dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp62.591.907.120 subsider lima tahun penjara.

Baca Juga :  Ini Tanggapan DPR Hingga Ahli Gizi Rencana Konsumsi Susu Ikan Sebagai Pengganti Susu Sapi Dalam Program Makan Bergizi Gratis Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Ivo bersama lima terdakwa lainnya dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Kasus tersebut beririsan dengan perkara yang tengah diusut KPK saat ini yakni bansos banpres. Dalam waktu yang hampir bersamaan dengan program BSB, Kemensos juga sedang melaksanakan program bansos banpres wilayah  Jabodetabek.(*)

Sumber :CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *