Focuskaltim.id, Penajam – Keluhan warga terkait penyumbatan irigasi di Pasar Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), hingga kini belum mendapat solusi konkret. Akibatnya, bau tak sedap hingga genangan air di badan jalan mencul, utamanya saat turun hujan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU, Margono Hadisutanto, menyatakan bahwa keterbatasan kewenangan menjadi faktor utama lambannya penanganan.
Pasar Petung, yang merupakan aset milik Pemda, dikelola oleh pihak ketiga, yakni PT. Benuo Penajam, berdasarkan perjanjian yang berlaku hingga 2028.
“Pengelolaan pasar sepenuhnya berada di tangan PT Benuo Penajam sesuai kesepakatan yang sudah lama dibuat, sehingga kami belum bisa langsung mengambil tindakan,” ujar Margono, Selasa (18/02/2025).
Meski demikian, Diskukmperindag akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) PPU untuk mencari solusi terhadap persoalan ini. Pemda PPU juga telah melakukan peninjauan ke lokasi dan akan segera membahas langkah-langkah lanjutan dengan DPUPR.
Sementara itu, terkait kemungkinan pengambilalihan pengelolaan Pasar Petung oleh Pemda, Margono menyatakan bahwa keputusan tersebut akan bergantung pada kebijakan kepala daerah terpilih periode 2025-2030, Mudyat Noor dan Abdul Waris Muin (Mudyat-WIN).
“Kami masih menunggu arahan dari pemimpin daerah yang baru agar langkah yang diambil sesuai dengan arah kebijakan pemerintahan yang akan berjalan,” tutupnya. (Zac)