Focuskaltim.id, Penajam – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melarang sementara peredaran beras merek Sumo dan Sawo milik distributor CV Sari Damai usai ditemukan ketidaksesuaian berat bersih dengan label kemasan.
Larangan tersebut diberlakukan setelah tim gabungan dari Diskukmperindag dan Polres PPU melakukan monitoring di sejumlah toko modern dan gudang distributor pada Rabu (30/4/2025).
Hasil pengukuran menunjukkan beras kemasan 2,5 kilogram dan 5 kilogram tidak memenuhi ketentuan Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
“Selisih berat yang ditemukan melebihi batas toleransi 1,5 persen atau 37,5 gram. Ini tentu menyalahi ketentuan,” kata Kepala Bidang Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina.
Beras yang ditarik dari peredaran terdiri atas 120 sak beras merek Sumo ukuran 2,5 kilogram dan sejumlah kemasan beras merek Sawo ukuran 5 kilogram. Marlina menyatakan, larangan distribusi akan tetap berlaku hingga pihak distributor memastikan kesesuaian berat isi dengan label kemasan.
Tak hanya itu, Diskukmperindag juga menemukan alat timbangan elektronik milik distributor yang masa berlaku teranya telah habis sejak 2024. Pihak distributor diminta segera melakukan tera ulang untuk menjamin akurasi pengukuran.
“Kami sudah keluarkan surat peringatan dan meminta distributor untuk segera melakukan tera ulang timbangannya agar tidak menyalahi aturan,” ujarnya.
Pengawasan ini, lanjut Marlina, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga perlindungan konsumen dan memastikan transparansi dalam perdagangan. (Adv/Diskominfo)