Focuskaltim.id, Penajam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada 2024, baik untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) maupun Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Ketua KPU Kabupaten PPU, Ali Yamin Ishak menjelaskan pihaknya melibatkan 18 orang dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara. Petugas tersebut memperoleh upah Rp200 per lembar untuk surat suara Pilgub dan Rp400 untuk Pilkada PPU. Besaran upah petugas pelipatan surat suara mengacu dari regulasi dari KPU RI.
“Harganya itu sesuai dengan petunjuk dari KPU RI dan Kaltim,” kata Ali Yamin, Sabtu (2/11/2024).
Proses pelipatan surat suara diawali dari penyortiran untuk memastikan tidak ada surat suara rusak. Sehingga pada saat dilakukan pelipatan tidak lagi ditemukan surat suara rusak ataupun cacat. Untuk surat suara yang rusak nantinya akan dimusnahkan.
“Mereka pasti menyortir dulu sebelum melipat, apakah ada ditemukan surat yang rusak atau tidak, tetapi kalau kondisinya sedikit cacat masih bisa digunakan, contohnya lembaran kertasnya melebihi garis yang ditentukan. Untuk mengatasi ya, perlu kita potong saja.” jelas Ali.
Pada proses penyortiran dan pelipatan surat suara, Ali Yamin mengungkapkan, juga dikawal oleh petugas kepolisian. Hal itu untuk memastikan proses pelipatan surat suara berjalan lancar, lantaran mendapatkan pengamanan dan pengawasan dari kepolisian.
“Dengan adanya petugas yang mengawasi, diharapkan bisa mengantisipasi terjadinya kelalaian dan tetap menjaga kesterilan saat proses penyortiran dan pelipatan,” ujarnya.
Dia menargetkan, proses pelipatan surat suara Pilgub maupun Pilbup rampung pada pekan depan.
“Kami menargetkan untuk pelipatan surat suara akan terselesaikan pada dua sampai lima hari mendatang,” tandasnya.
Untuk diketahui, KPU PPU telah menerima kiriman logistik surat suara sebanyak 284.178 lembar. Jumlah itu terbagi 141,089 surat suara Pilgub termasuk 2,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Serta 141,089 dan 2.000 surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai cadangan. (*)