Focuskaltim.id, Penajam – Kurangnya penegakan sanksi terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) 4/2021 tentang Pengelolaan Sampah menjadi salah satu penyebab masih menumpuknya sampah rumah tangga di tepi Jalan Provinsi Kilometer (Km) 3, RT 1, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.
Meskipun spanduk larangan telah terpasang di lokasi tersebut, warga tetap membuang sampah sembarangan.
Ketua RT 1, Rusman, menilai bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) kurang tegas dalam menerapkan aturan yang sudah ada.
Hal ini membuat masyarakat dari Km 1 hingga Km 4 tetap membuang sampah di lokasi tersebut tanpa khawatir dikenakan denda sebesar Rp250 ribu sesuai regulasi yang berlaku.
“Sepertinya DLH tidak menegakkan sanksinya. Kalau betul-betul ditegakkan, pasti warga tidak akan membuang sampah di sini lagi,” ujar Rusman, Senun (24/02/2025).
Upaya pemerintah untuk mengarahkan masyarakat agar membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang tersedia di Pasar Induk Penajam, Kelurahan Nenang, dan Terminal Penajam tampaknya belum efektif.
Banyak warga tetap membuang sampah di tepi jalan karena jarak ke TPS yang lebih jauh, terutama bagi mereka yang tidak memiliki kendaraan.
Rusman juga mengungkapkan bahwa sebelumnya beberapa tong sampah sempat disediakan di lokasi tersebut, namun kemudian ditarik kembali oleh DLH PPU karena dinilai tidak sesuai dengan estetika jalur perlintasan utama antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan serta gerbang menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sebagai solusi, Rusman sempat mengusulkan jasa jemput sampah dari rumah ke rumah kepada DLH, namun usulan tersebut belum direalisasikan.
“Sudah berulangkali kita usulkan, tapi tidak disetujui. Padahal, berapa pun upahnya akan diterima karena ini untuk kepentingan warga juga,” jelasnya.
Ia berharap DLH PPU segera menemukan solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan ini, mengingat kebiasaan warga dalam membuang sampah sembarangan tidak bisa diubah dalam waktu singkat tanpa adanya tindakan tegas dan solusi yang lebih praktis.(Zac)