PPU

Kronologi Tragis di PPU, Anak Tikam Ayah Kandung hingga Tewas karena Teguran

×

Kronologi Tragis di PPU, Anak Tikam Ayah Kandung hingga Tewas karena Teguran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Focuskaltim.id, Penajam – Sebuah tragedi memilukan terjadi di Desa Wono Sari, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Kamis siang (28/11/2024) pukul 11.55 WITA. Seorang anak berinisial TY (27) tega menghabisi nyawa ayah kandungnya, AR (61), dalam insiden penikaman yang diduga dipicu masalah sepele.

Peristiwa bermula ketika AR menegur TY terkait kebiasaannya bermain ponsel terlalu lama. Teguran itu memicu kemarahan TY, yang merasa tidak terima dengan perkataan sang ayah. Adu mulut pun terjadi antara keduanya. Dalam emosi yang memuncak, TY mengambil pisau dapur dan menikam ayahnya tepat di dada kiri.

Korban sempat terkapar di lokasi kejadian, sementara anggota keluarga lain yang menyaksikan langsung meminta bantuan warga setempat. Namun, nyawa AR tak dapat diselamatkan meski sudah dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat.

Baca Juga :  Pencegahan Perundungan, UPTD PPA Kembangkan Satgas di Sekolah-Sekolah PPU

Pasca kejadian, pihak kepolisian Polres Penajam Paser Utara bergerak cepat. Tersangka TY langsung diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan pisau dapur yang diduga digunakan dalam aksi keji tersebut.

Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara, AKP Dian Kusnawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota keluarga korban, untuk mengungkap detil kronologi kejadian.

“Saat ini tersangka sudah kami tahan. Kami juga sedang mendalami keterangan saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti,” ujar AKP Dian, Senin (02/12/2024).

Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi memastikan motif kejadian adalah ketidaksenangan pelaku terhadap teguran ayahnya. Peristiwa yang seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi berakhir tragis karena emosi yang tak terkendali.

Baca Juga :  DKP PPU Berencana Mengundang Distributor Besar untuk Meningkatkan Ketersediaan Pangan

Akibat perbuatannya, TY dijerat dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP. Ia terancam hukuman berat yang akan menjadi ganjaran atas tindakan kejamnya.

Kasus ini mengguncang warga Desa Wono Sari dan menjadi pengingat penting bagi semua pihak tentang perlunya pengelolaan emosi serta komunikasi yang sehat dalam keluarga. Konflik kecil, jika tidak diselesaikan dengan baik, dapat berujung pada tragedi yang menghancurkan kehidupan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan spekulasi atau informasi yang tidak benar terkait kasus ini. “Kami meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tutup AKP Dian.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *