Focuskaltim.id, Penajam – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ali Amin Ishak, menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah kemungkinan besar akan dilakukan pada Maret 2025. Hingga kini, belum ada keputusan resmi mengenai jadwal pelantikan tersebut.
“Belum ada keputusan resmi, tetapi informasi yang kami terima saat ini mengarah pada kemungkinan pelantikan serentak pada bulan Maret,” ujar Ali Amin, Kamis (9/1/2025).
Ali Amin menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur pelantikan gubernur pada 7 Februari 2025 dan bupati serta wali kota pada 10 Februari 2025, masih berlaku.
Namun, belum ada pencabutan atau perubahan terhadap Perpres tersebut.
“Perpres 80 Tahun 2024 belum dicabut, dan belum ada regulasi baru yang mengatur pelantikan serentak,” terangnya.
Ia juga menyebutkan kemungkinan pelantikan dilakukan setelah pembacaan putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) pada 11 Maret 2025, jika mengikuti isu yang berkembang.
“Banyak informasi yang menyebutkan pelantikan akan digelar setelah sidang putusan akhir di MK. Jika benar, pelantikan kemungkinan dilakukan setelah 11 Maret,” tutupnya. (Zac)