Focuskltim.id, Penajam – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ali Yamin Ishak, Memastikan sisa anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dikembalikan ke kas daerah.
Kata dia, proses perhitungan tengah dilakukan untuk memastikan jumlah tetap yang akan dikembalikan.
Dari total dana hibah senilai Rp22,8 miliar yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, dirinya memperkirakan sekitar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar tidak terpakai dan akan dikembalikan.
Akan tetapi, jumlah pasti baru akan diketahui setelah laporan pertanggungjawaban selesai disusun.
“Saat ini kami masih dalam tahap penyusunan laporan penggunaan anggaran Pilkada 2024. Estimasi sementara, sekitar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar akan dikembalikan ke kas daerah,” ucap Ali, Selasa (25/02/2025).
Ali menjelaskan bahwa hingga akhir 2024, anggaran yang tersisa mencapai Rp2,5 miliar.
Namun, dana tersebut masih digunakan untuk sejumlah tahapan akhir Pilkada, termasuk pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada 9 Januari 2025 serta evaluasi penyelenggaraan Pilkada.
Setelah Anggaran dipastikan tidak akan digunakan lagi, akan dikembalikan paling lambat 10 April 2025. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang mengatur bahwa pengembalian dana hibah Pilkada harus dilakukan maksimal tiga bulan setelah pengesahan kepala daerah terpilih.
“Kami pastikan sisa anggaran yang tidak digunakan akan dikembalikan ke kas daerah,” pungkasnya.(Zac)