Focuskaltim.id, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan melaksanakan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim serta Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2024 di halaman kantor KPU Balikpapan. Simulasi ini di hadiri Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Asisten 1 Pemkot Balikpapan Zulkifli, Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan Yono Suherman dan Forkopimda. Rabu (6/11/2024)
Menurut Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, simulasi pemungutan akan di mulai pada 6 November 2024. Adapun tujuan simulasi ini, menjadi output untuk kerja para PPK dan PPS nanti. Artinya simulasi ini akan menjadi tempat evaluasi kekurangan dan harus diperbaiki segera pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan surat suara dilaksanakan pada 27 November 2024.
”Adapun potensi yang timbul pada saat penghitungan ada beberapa poin diantaranya terjadi kesalahan hitung dan meskipun hitungan sudah benar, namun terkadang salah tulis dan hal tersebut menjadi atensi.” ujarnya
Prakoso menjelaskan, untuk potensi yang ditimbulkan akibat pemungutan terdapat beberap poin seperti pemungutan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus yang kerap terjadi kesalahan. Sehingga berpotensi sangat fatal seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU).
”Adapun agenda KPU kedepan setelah simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim serta Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan pada 7 November 2024 serentak di 34 kelurahan akan di lantik KPPS. Selanjutnya tanggal 10, 11, 12 November 2024 akan dilakukan pembekalan KPPS untuk tekhnis dilapangan,” tegasnya.
Saat disinggung untuk persiapan logistik ke TPS pada pelakasanaan Pilkada 27 November nanti.Yudho menambahkan, untuk logistik sudah siap semua. Kini dilakukan packing, setting jumlah barang yang akan disiapkan TPS dan pada tanggal 24 November, akan dilakukan pendistribusian logistik ke Kelurahan.
”Untuk logistik pada 26 November akan di distribusikan ke masing-masing TPS se-Balikpapan,” tegasnya.
Yudho menambahkan, untuk surat suara yang dianggap cacat terdapat dua kategori, cacat karena produksi saat di cetak tinta yang meluber atau cacat akibat kinerja saat pelipatan.
Namun sejauh ini, surat rusak akibat pelipatan tidak ada. ” Akan tetapi surat suara yang rusak akibat produksi terjadi tinta yang meluber dan kertas terpotong saat percetakan di pabrik banyak ditemukan,” tutupnya.(*)