Focuskaltim.id, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Finalisasi Persiapan Debat Pertama Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Balikpapan. Senin (21/10/2024).
Menurut Komisioner KPU Balikpapan, Suhardi, menjelaskan bahwa rakor ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya, guna memastikan semua hal terkait debat, baik konsep maupun teknis, dipahami dengan baik oleh para Paslon.
“Kami tidak ingin ada Paslon yang gugup atau tidak mengetahui informasi yang diperlukan saat debat,” ujarnya.
Adapun untuk debat pertama dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 Oktober 2024, di Hotel Novotel Balikpapan, mulai pukul 20:00 Wita.
Fokus debat adalah calon wali kota, meskipun wakil wali kota dapat menambahkan pendapat jika ada waktu tersisa. Dalam rakor tersebut, juga dibahas revisi durasi waktu untuk masing-masing Paslon yang semula 1 menit 30 detik menjadi 2 menit, hasil koreksi bersama KPU dan tim perumus.
Debat ini akan berlangsung selama 120 menit, terbagi dalam 6 segmen. Segmen pertama adalah pembukaan dan pembacaan visi-misi, segmen kedua pendalaman visi-misi, dan segmen ketiga serta keempat berupa pertanyaan dari panelis. Segmen lima dan enam berisi pertanyaan antar Paslon.
Rakor juga membahas ketidakhadiran Paslon pada debat. Suhardi menegaskan bahwa jika ada Paslon yang berhalangan hadir, maka harus memberi informasi tiga hari sebelumnya. “Debat tetap berjalan sesuai aturan yang ditetapkan, dan Paslon tidak bisa didelegasikan,” tambahnya.
Selain debat pertama, rakor juga membahas persiapan debat kedua dan ketiga, dengan debat ketiga direncanakan pada 16 November 2024.
Suhardi juga menggarisbawahi tata tertib yang harus dipatuhi selama debat. Para Paslon tidak diperbolehkan membawa atribut apapun selain identitas berupa kostum. “Hal ini untuk menjaga kondusivitas di dalam ruangan debat,” katanya.
Selain itu, dalam rakor tersebut juga dibahas kemungkinan salah satu paslon tidak hadir dalam debat.
Soal itu, menurut Suhardi, debat akan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU.
“Jika salah satu Paslon tidak bisa hadir, debat tetap dilanjutkan. Namun, mereka wajib memberi informasi tiga hari sebelum debat,” tegas Suhardi.(ADV)