Focuskaltim.id, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan saat ini masih menunggu surat dinas yang diterbitkan oleh KPU Republik Indonesia (RI) terkait dengan register perkara konstitusi yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Surat ini akan menjadi acuan untuk menentukan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan dapat dilanjutkan ke tahap penetapan atau masih dalam sengketa.
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menjelaskan bahwa informasi yang diterima dari KPU RI menunjukkan rencana untuk mengeluarkan surat tersebut pada hari ini. Surat ini akan mencakup daftar kota-kota yang hasil Pilkadanya terdaftar dalam register sengketa di Mahkamah Konstitusi.
“Kalau misalkan di surat KPU RI tersebut hasil Pilkada Kota Balikpapan tidak terdaftar di Mahkamah Konstitusi, berarti tidak ada sengketa,” kata Yudho kepada awak media di ruang kerjanya pada Senin (6/1/2025).
Yudho menambahkan bahwa jika tidak ada sengketa terkait Pilkada Balikpapan, maka KPU Balikpapan dapat melanjutkan tahapan dengan melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih pada Pilkada 2024.
Penetapan tersebut akan dilakukan setidaknya tiga hari setelah surat dinas dari KPU RI diterima. “Kami akan melaksanakan rapat pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon terpilih setelah surat ini keluar,” ujarnya.
KPU Balikpapan juga masih menunggu update terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengingat jika Pilkada Balikpapan tidak terdaftar dalam register sengketa, tahapan pelantikan Wali Kota dan Bupati di Kalimantan Timur, termasuk di Kota Balikpapan, akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
Berdasarkan Perpres tersebut, pelantikan Gubernur Kalimantan Timur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan Wali Kota Balikpapan dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Namun, Yudho juga mengingatkan bahwa hingga saat ini, Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur masih dalam proses sengketa. Hal ini berpotensi memengaruhi pelantikan Wali Kota dan Bupati di provinsi tersebut, karena yang memiliki kewenangan untuk melantik adalah Gubernur. “Yang melantik Wali Kota dan Bupati berdasarkan aturan adalah Gubernur, kecuali ada update terbaru dari Kementerian Dalam Negeri,” tambah Yudho.
Sementara itu, terkait sengketa Pilkada, Yudho menjelaskan bahwa pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pemilu dapat mendaftarkan sengketanya ke Mahkamah Konstitusi. Semua perkara tersebut akan dimasukkan ke dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BPRK) yang kemudian diserahkan kepada KPU RI.
Dari situlah, KPU RI akan mengeluarkan surat dinas yang akan dikirim ke daerah, termasuk Balikpapan. Jika tidak ada sengketa yang terdaftar, KPU Balikpapan akan melanjutkan penetapan pemenang Pilkada.
KPU Balikpapan berharap proses ini dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan memastikan semua tahapan Pilkada berlangsung transparan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)