Focuskaltim.id, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mengumumkan bahwa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan untuk periode 2025-2030 belum dapat diumumkan secara resmi.
KPU Balikpapan masih menunggu keputusan final dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum penetapan pemenang, meskipun perhitungan suara di tingkat kota telah selesai.
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menjelaskan bahwa meskipun seluruh proses perhitungan suara telah diselesaikan, pihaknya belum bisa melakukan penetapan pemenang Pilkada Wali Kota Balikpapan. Hal ini dikarenakan keputusan dari MK yang masih dalam proses.
“Kami masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi sebelum kami dapat mengumumkan hasil Pilkada secara resmi,” kata Yudho saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (18/12/2024).
Yudho menambahkan bahwa pelantikan untuk gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2024, sedangkan pelantikan wali kota dan bupati dijadwalkan pada 10 Februari 2024, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
Namun, pelantikan tersebut baru bisa dilakukan setelah adanya penetapan resmi dari MK terkait hasil Pilkada. “Proses pelantikan baru bisa dilakukan setelah ada penetapan dari MK,” jelasnya.
Selain itu, Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur juga masih dalam proses penyelesaian sengketa hasil pemungutan suara di tingkat provinsi, yang menjadi salah satu tahapan penting sebelum pelantikan kepala daerah di tingkat provinsi dan kota.
Terkait dengan Pilkada Wali Kota Balikpapan, Yudho mengonfirmasi bahwa hingga saat ini tidak ada sengketa atau keberatan terkait hasil pemilihan tersebut. “Untuk Pilkada Wali Kota Balikpapan, tidak ada sanggahan atau sengketa yang diterima. Semua berjalan lancar tanpa masalah hukum,” tambah Yudho.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah dilakukan, pasangan calon nomor urut satu, Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo, memperoleh suara terbanyak dengan 59,27 persen. Pasangan calon Rendi Susiswo Ismail dan Edi Sunardi meraih 15,27 persen, sementara pasangan calon Muhammad Sa’bani dan Syukri Wahid mendapatkan 25,47 persen. Meskipun Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo unggul dalam perolehan suara, pengumuman resmi pemenang Pilkada Wali Kota Balikpapan baru akan dilakukan setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi.
Jika tidak ada masalah hukum atau sengketa yang muncul, tahapan pelantikan kepala daerah akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Perpres. KPU Balikpapan berharap semua pihak dapat menerima hasil akhir Pilkada ini dan memastikan tahapan selanjutnya berjalan dengan lancar.
KPU Kota Balikpapan juga berkomitmen untuk memberikan informasi lebih lanjut kepada publik apabila terdapat perkembangan terbaru terkait keputusan MK atau hasil Pilkada Balikpapan.(*)