Focuskaltim.id, Balikpapan – Adanya laporan dari Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Timur dan Kecamatan Utara, jika di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 34 di Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur dan TPS 57 di Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara terdapat pelanggaran yang dianggap perlu ditindaklanjuti dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelona mengatakan jika berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara.
Kemudian, merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2015, PKPU No. 15 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran, PKPU No. 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara, serta KPD No. 1774 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara, rekomendasi tersebut belum memenuhi unsur untuk dilaksanakannya pemungutan suara ulang di kedua TPS tersebut.
“Kami menerima dua rekomendasi dari Panwas, satu untuk TPS 34 Kelurahan Manggar dan satu lagi untuk TPS 57 Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara, setelah dilakukan kajian berdasarkan peraturan yang ada. KPU Kota Balikpapan menyimpulkan bahwa kedua rekomendasi tersebut belum memenuhi unsur yang disyaratkan untuk dilaksanakannya PSU,” jelasnya kepada awak media, pada hari Senin (2/12/2024), di Kantor KPU Kota Balikpapan.
Salah satu alasan PSU tidak perlu dilakukan adalah karena dalam peraturan yang berlaku, disebutkan bahwa jika lebih dari satu orang memberikan suara di satu TPS yang sama, maka baru dapat dilakukan pemungutan suara ulang.
Padahal di TPS 34 Kelurahan Manggar, ditemukan seorang pemilih yang menggunakan hak suaranya tanpa memiliki hak suara yang sah karena KTP-nya berasal dari luar Balikpapan. Sedangkan, di TPS 57 Kelurahan Graha Indah, ditemukan satu pemilih yang mencoblos dua kali menggunakan hak suaranya. Oleh karena itu, PSU tidak perlu dilakukan.
Meski demikian, KPU Kota Balikpapan menegaskan bahwa fokusnya bukan pada potensi tindak pidana yang mungkin dilakukan oleh kedua pemilih tersebut, melainkan pada upaya memastikan pelaksanaan pemilu sesuai dengan peraturan yang ada. “Kami tidak fokus pada unsur pidana terhadap kedua pemilih tersebut. Fokus kami adalah memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya.
KPU Kota Balikpapan berharap agar seluruh proses pemilu dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta masyarakat dapat memahami keputusan yang telah diambil berdasarkan kajian yang mendalam.
“Seluruh proses pemilu di Kota Balikpapan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi terciptanya pemilu yang adil dan transparan,” harapnya.(*)