Focuskaltim.id, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka posko pengaduan di wilayah otorita ibu kota negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Koordinator Sub-Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan posko aduan itu dibentuk terkait dengan penanganan permasalahan HAM dampak dari pembangunan IKN.
Uli mengaku sudah turun ke IKN dan kawasan penyangga yang terdampak pembangunan infrastruktur pendukung IKN seperti di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara pada 12-14 Juni 2024 lalu.
“Komnas HAM membuka posko pengaduan di wilayah IKN guna memaksimalkan fungsi-fungsi Komnas HAM,” kata Uli dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (24/6).
Posko itu dibentuk lantaran pada pengecekan langsung yang dilakukan Komnas HAM, terdapat banyak permasalahan dalam pembangunan IKN.
Uli menyampaikan pada 12-14 Juni 2024 lalu juga Komnas HAM melakukan penyelidikan tindak lanjut dari penangkapan dan penahanan 9 petani Saloloang imbas sengketa lahan warga adat Paser dan rencana pengosongan paksa sejumlah warga di wilayah Kelurahan Pamaluan dan sekitarnya.
Selain itu, terdapat pula kemandekan penuntasan permasalahan lahan seluas 2.086 Ha, yang secara existing berada dalam penguasaan masyarakat baik dalam bentuk permukiman, lahan perkebunan maupun fasilitas umum. Hal itu turut menjadi pembahasan Komnas HAM dengan sejumlah pihak.
“Terdapat permasalahan regulasi yang menyebabkan penyelesaian lahan dimaksud masih stagnan,” ujarnya.
Selain itu, Komnas HAM juga membahas percepatan penyelesaian program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Menurut Komnas HAM, TORA adalah salah satu solusi penanganan dampak pembangunan IKN dan infrastruktur pendukungnya seperti proyek pembangunan Bandara VVIP.
“Saat ini masih terkendala terkait SK Penetapan TORA yang belum dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN,” tutur Uli.
Komnas HAM pun merekomendasikan agar OIKN menghindari segala bentuk penggusuran paksa dan sewenang-wenang yang tidak dibenarkan dalam konteks hak asasi manusia.
“Untuk itu, terkait upaya penataan tata ruang dan proses pembangunan IKN serta infrastruktur pendukungnya perlu mengedepankan konsep penataan yang berbasis pada jaminan keberlangsungan hidup masyarakat baik atas lahan tempat tinggal maupun sumber mata pencaharian,” ujarnya.
Rekomendasi selanjutnya, Komnas HAM ingin OIKN mengedepankan program-program penataan kawasan permukiman penduduk secara komprehensif, partisipatif dan kolaboratif dalam rangka percepatan pembangunan IKN yang berbasis pada perlindungan dan pemenuhan terhadap HAM.
Komnas HAM ingin OIKN dan pemerintah merumuskan kebijakan pemberian ganti rugi, kompensasi dan bentuk lainnya, harus dilakukan secara layak dan patut dengan penilaian/pengukuran bahwa hal tersebut tidak berdampak pada penurunan kualitas hidup warga.
“Mempertimbangkan kebijakan relokasi sebagai upaya akhir dalam tiap program penataan ruang dalam wilayah IKN. Jikapun harus dilakukan, maka perlu dilakukan proses sosialisasi dan dialog secara partisipatif, setara dan non diskriminatif dengan warga masyarakat terdampak,” ucap dia.
“Selan itu dapat menjamin keberlangsungan dan peningkatkan taraf hidup warga (akses terhadap layanan sosial dasar seperti pendidikan dan kesehatan, sumber air bersih, tempat ibadah, tradisi budaya dan sebagainya) termasuk juga aksesibel terhadap lokasi sumber pencaharian dan lingkungan hidup,” imbuhnya.(*)
Sumber :CNNIndonesia