Focuskaltim.id, Penajam – Kartu Identitas Anak (KIA) kian mendapat tempat sebagai dokumen wajib dalam pelayanan publik di tingkat dasar. Di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengurus KIA menunjukkan tren positif, terutama setelah kartu tersebut mulai dijadikan sebagai salah satu syarat pendaftaran masuk sekolah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU, Waluyo, menyatakan bahwa perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan kini terasa nyata.
Jika sebelumnya pengurusan KIA terkesan diabaikan, kini justru banyak warga datang dengan kesadaran sendiri.
“Sekarang juga perannya masyarakat lebih proaktif mengurus KIA karena persyaratan masuk sekolah harus menggunakan KIA,” ujarnya.
Pernyataan Waluyo tersebut menunjukkan bahwa integrasi data kependudukan dengan sistem layanan pendidikan memberi dampak langsung terhadap pencapaian target nasional.
Warga yang sebelumnya belum merasa urgensi untuk mengurus dokumen identitas bagi anak-anaknya, kini mulai menganggap penting keberadaan KIA sebagai penunjang layanan dasar.
Menurut Waluyo, kementerian dalam negeri menargetkan cakupan KIA secara nasional mencapai angka minimal 60 persen pada tahun ini. Angka itu menjadi acuan daerah untuk mempercepat langkah-langkah pelayanan dan memastikan semua anak, terutama di usia sekolah, tercatat dalam sistem kependudukan resmi.
“Untuk target di tahun ini juga sepertinya untuk KIA 60 persen, target dari kementerian,” ujarnya.
Disdukcapil PPU merespons target tersebut dengan langkah konkret. Selain membuka layanan online dan layanan langsung di kantor, pihaknya juga mengintensifkan pendekatan jemput bola ke sekolah-sekolah, desa terpencil, dan pusat layanan kesehatan. Strategi ini terbukti efektif menjangkau anak-anak yang belum memiliki dokumen kependudukan. (Adv/Diskominfo)