Nasional

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Di Berhentikan Secara Tidak Hormat Oleh Presiden

×

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Di Berhentikan Secara Tidak Hormat Oleh Presiden

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan untuk menanggapi putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadapnya, Rabu (3/7/2024) di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

Focuskaltim.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat.

Pemecatan ini ditandai dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Saudara Hasyim Asy’ari.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Keppres itu ditandatangani Jokowi pada Selasa (9/7/2024).

“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Ari kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Sebelumnya diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga :  Pemerintah Hapus Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan dan Diganti KRIS, Pelayanan Akan Disamakan

Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

Baca Juga :  Akan Beroperasi Fungsional 1 Agustus , Bandara VVIP IKN di Beri Nama Nusantara Airport

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024,” kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim “secara terus-menerus” untuk menjangkau korban.

“Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,” kata Aristo.

Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi ataupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.

Baca Juga :  Komnas HAM Buka Posko Pengaduan di IKN, Tampung Keluhan Warga

Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah “perbuatan asusila” yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.

Hasyim sendiri mengaku bersyukur disanksi pemberhentian oleh DKPP karena terbukti melanggar etik terkait tindakan asusila. Ia sempat mengucap kata syukur alih-alih meminta maaf.

“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Sumber:Kompas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *