Focuskaltim.id, Penajam – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, menyoroti pentingnya perusahaan mematuhi peraturan daerah (perda) yang mewajibkan perekrutan tenaga kerja lokal sebanyak 70% hingga 80%.
Meskipun peraturan ini telah disahkan, Raup menyebut bahwa masih banyak perusahaan yang belum menjalankannya dengan konsisten.
Ia mengingatkan pemerintah daerah untuk lebih aktif mengawasi dan mengomunikasikan aturan ini kepada perusahaan-perusahaan, sehingga ketentuan tersebut benar-benar diterapkan demi pemberdayaan masyarakat setempat.
“Jadi, pemerintah wajib mengkomunikasikan kebutuhan ini ke perusahaan-perusahaan, agar mereka merekrut tenaga lokal,” ujar Raup.
Menurutnya, ketentuan ini bukan hanya soal angka, tetapi juga merupakan upaya untuk memberikan peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat PPU, yang seharusnya menjadi prioritas dalam pembangunan ekonomi daerah.
Dalam pandangannya, pelibatan tenaga kerja lokal sangat penting, terutama di tengah meningkatnya jumlah investasi dan pertumbuhan industri di kawasan tersebut.
Raup menjelaskan bahwa perda yang mengatur perekrutan tenaga kerja lokal bertujuan agar dampak positif dari investasi perusahaan juga dirasakan langsung oleh warga setempat.
“Ada perda yang mengatur bahwa 70% hingga 80% tenaga kerja harus berasal dari daerah, tapi harus sesuai dengan kemampuan mereka,” lanjutnya.
Ia menekankan pentingnya kesesuaian antara kebutuhan tenaga kerja dan kompetensi masyarakat lokal. Raup berharap agar pemerintah dan perusahaan bekerja sama dalam program pelatihan atau sertifikasi yang dapat meningkatkan keterampilan warga PPU sehingga mereka lebih siap bersaing dan mengisi posisi di perusahaan.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa perda tersebut masih kerap diabaikan. Banyak perusahaan yang lebih memilih merekrut tenaga kerja dari luar daerah, seringkali karena dianggap lebih terampil atau berpengalaman dalam bidang-bidang tertentu.
“Sayangnya, hal ini seringkali tidak dijalankan. Pemerintah harus hadir dan mengingatkan perusahaan untuk mematuhi aturan ini,” tegas Raup. (Adv)