Focuskaltim.id, Penajam – Kesadaran masyarakat dalam melaporkan peristiwa penting seperti kematian anggota keluarga masih menjadi tantangan serius bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Padahal, pelaporan tersebut krusial untuk memastikan validitas data kependudukan dan efektivitas pelayanan publik lintas sektor.
“Kalau saya menangkap, di lapangan itu masih belum ada kesadaran untuk melaporkan peristiwa penting terkait akta kematian keluarga yang telah sudah meninggal,” kata Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto.
Dony menyebut bahwa hingga saat ini masih banyak warga yang tidak melaporkan kematian anggota keluarganya ke instansi terkait. Akibatnya, nama orang yang telah meninggal masih tercatat aktif dalam sistem administrasi kependudukan. Selain memicu ketidaksesuaian data nasional, kondisi ini juga bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan dalam berbagai layanan, seperti jaminan sosial hingga data pemilih.
“Jadi ada beberapa warga yang sudah meninggal tetapi belum dilaporkan ke Disdukcapil,” lanjutnya.
Menghadapi kenyataan ini, Disdukcapil PPU tidak tinggal diam. Langkah konkret diambil dengan menggandeng berbagai elemen akar rumput, mulai dari petugas pemakaman, aparatur desa dan kelurahan, hingga pengelola buku pokok pemakaman. Kolaborasi ini diharapkan bisa menjadi jembatan antara data faktual di lapangan dengan pencatatan administratif di sistem kependudukan.
“Meski begitu, kami berusaha untuk membersihkan data itu. Bahkan kami berusaha untuk bekerjasama oleh buku pokok pemakaman dengan petugas pemakaman, aparatur desa dan kelurahan, untuk melaporkan,” ujar Dony.
Menurutnya, kerja sama lintas pihak menjadi kunci untuk menciptakan data kependudukan yang bersih dan valid, terutama dalam konteks pemanfaatan oleh lembaga lain seperti KPU, BPJS, dan Dinas Sosial. Tanpa data kematian yang akurat, akurasi daftar pemilih tetap, program bansos, hingga distribusi layanan kesehatan dapat terganggu.
“Jadi data-datanya bisa lebih bersih dan baik untuk dimanfaatkan oleh lembaga yang lain,” katanya.
Dony juga menegaskan bahwa proses pengurusan akta kematian sesungguhnya sangat sederhana. Jika kematian terjadi di fasilitas kesehatan, cukup melampirkan surat keterangan kematian dari rumah sakit. Namun bila wafat di rumah, pihak keluarga bisa meminta surat keterangan dari desa atau kelurahan, dengan melampirkan dokumen pendukung seperti dua orang saksi, Kartu Keluarga (KK), dan KTP elektronik.
“Syarat untuk akta kematian ini kan cukup surat keterangan. Kalau memang yang bersangkutan meninggal di rumah sakit, ya surat keterangan dari rumah sakit,” jelasnya.
“Kalau enggak ada, itu meminta surat keterangan dari desa dan kelurahan. Pendukungnya: saksi, KK, dan KTP-el,” tambah Dony. (Adv/Diskominfo)