Focuskaltim.id, Balikpapan – Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengaku, untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan adminitrasi, maka proses kepengurusan dapat di lakukan di Kecamatan dan tidak hanya di lakukan di Kantor Disdukcapil.
”Inovasi yang dilakukan Dukcapil, salah satunya dengan memperluas layanan pencetakan dokumen kependudukan hingga ke seluruh kecamatan, telah memberikan kemudahan nyata bagi warga. Masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor pusat Dukcapil, karena layanan kini tersebar merata di tiap kecamatan,” kata Wakil Walikota Baikpapan Bagus Susetyo usai kunjungan ke Kantor Disdukcapil, Rabu (9/4/2025).
“Saya mengapresiasi kinerja Dukcapil yang sudah menunjukkan prestasi baik. Pencetakan dokumen tidak lagi terpusat di kantor Dukcapil, melainkan sudah bisa dilakukan di seluruh kecamatan. Ini tentu memudahkan masyarakat,” sambungnya.
Bagus meminta, untuk permasalahan terkait pelayanan administrasi kependudukan saat ini hampir tidak ditemukan. Upaya pencegahan terhadap praktik percaloan atau pembukaan layanan tidak resmi juga dinilai berhasil ditekan secara signifikan.
“Permasalahan pelayanan pun nyaris tidak ada. Bahkan, praktik pembukaan liar dan percaloan sudah sangat diminimalisir,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan Tirta Dewi mengaku, kepengurusan adminitrasi dapat dilakukan di Kecamatan dan tidak hanya di Disdukcapil. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan warga Balikpapan.
“Kebutuhan masyarakat ini terus berkembang. Masyarakat Balikpapan itu datang dari berbagai daerah, jadi pelayanannya juga harus semakin cepat dan efisien. Bahkan kalau bisa, hanya butuh satu detik,” tegasnya.
Tirta mengaku, saat ini masyarakat tidak perlu datang ke kantor pusat Dukcapil, karena pelayanan bisa diakses di kecamatan manapun.
“Jangan beranggapan bahwa pelayanan Dukcapil hanya ada di kantor pusat. Sekarang sudah tersebar di seluruh kecamatan. Warga cukup datang ke kecamatan terdekat. Misalnya, kalau ada warga Balikpapan Barat yang sedang berada di Balikpapan Timur, tetap bisa mengakses layanan di sana,” ujarnya.
Lanjut Tirta, sistem pelayanan Dukcapil kini sudah terintegrasi. Bahkan, warga luar daerah yang sedang berada di Balikpapan pun bisa mendapatkan pelayanan administrasi, meskipun untuk proses tertentu tetap harus melalui kantor pusat Dukcapil.
“Kalau ada warga luar daerah yang sedang berada di Balikpapan dan butuh pelayanan Dukcapil. Tetap bisa dilayani, tentunya sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara warga Balikpapan yang sudah permanen, semua proses pelayanan bisa di lakukan di kecamatan,” tegasnya.
Tirta mengaku, dengan sistem yang semakin terdesentralisasi dan terintegrasi, Dukcapil Kota Balikpapan berharap pelayanan kepada masyarakat bisa dilakukan lebih cepat, praktis, dan efisien. (*)