Focuskaltim.id, Penajam – Kabar baik datang untuk para pekerja di Penajam Paser Utara (PPU). Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Jika terealisasi, UMK PPU diprediksi melonjak menjadi Rp3,94 juta per bulan, membawa harapan baru bagi kesejahteraan para buruh di daerah tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, optimistis kenaikan ini akan berdampak positif bagi kehidupan pekerja.
“Dengan UMK 2024 di angka Rp3,7 juta, penambahan sekitar Rp200 ribu cukup signifikan. Jika kebijakan ini resmi diberlakukan, angka Rp3,94 juta per bulan menjadi tonggak penting bagi kesejahteraan buruh,” ujarnya, Minggu (8/12/2024).
Namun, jalan menuju angka ini tidak semudah membalik telapak tangan. Penetapan UMK masih harus melewati persetujuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Gubernur akan memutuskan angka final berdasarkan pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan berbagai faktor lainnya.
“Surat Keputusan (SK) dari gubernur akan menjadi penentu akhir. Kita optimistis, tapi tetap menunggu hasil resmi dari Pemprov,” tambah Marjani.
Meski begitu, para pekerja di PPU mulai memandang masa depan dengan lebih cerah. Kenaikan UMK ini diharapkan tak hanya memberi napas lega bagi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga mendorong roda ekonomi daerah lebih kencang.
Dengan kenaikan yang direncanakan ini, Marjani menegaskan pentingnya upaya untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar meningkatkan taraf hidup pekerja.
“Harapannya, kenaikan ini bisa memberikan kehidupan yang layak dan mendorong kesejahteraan yang lebih baik untuk para pekerja dan keluarganya,” tutupnya.
Bagi buruh, kabar ini bukan hanya soal angka, tetapi juga langkah maju menuju pengakuan atas kontribusi mereka dalam membangun daerah. PPU kini berada di persimpangan harapan baru, semua mata tertuju pada keputusan Pemprov Kalimantan Timur.(Zac)