Focuskaltim.id, Penajam – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa optimisme baru bagi masa depan Indonesia, namun di sisi lain menimbulkan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap hak-hak dan keberadaan masyarakat adat di sekitar wilayah tersebut.
Untuk merespons hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama 25 kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meluncurkan program advokasi guna melindungi hak-hak sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat adat di wilayah IKN.
Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemendikbudristek, Sjamsul Hadi, menjelaskan bahwa program advokasi ini dirancang untuk memastikan bahwa masyarakat adat tidak akan terpinggirkan dalam proses pembangunan IKN.
“Selain itu juga, kami ada program advokasi mendampingi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat adat dengan kekhawatiran IKN ini nanti akan tergerus tentu itu tidak, kami akan menjamin hak-hak masyarakat adat,” kata Sjamsul.
Program ini merupakan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, melibatkan 25 kementerian yang berperan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Fokus utamanya adalah perlindungan masyarakat adat serta pelestarian budaya dan kearifan lokal yang ada di sekitar IKN.
Sjamsul juga menekankan bahwa regulasi yang melindungi hak-hak masyarakat adat diatur melalui 21 peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi selama proses pembangunan IKN.
“Melalui program advokasi ini, ada 21 peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dengan adanya peraturan yang komprehensif, hak-hak masyarakat adat diharapkan tetap terjamin di tengah pesatnya pembangunan. Program advokasi ini memberikan pendampingan kepada masyarakat adat, terutama dalam menghadapi tantangan sosial, budaya, dan ekonomi yang muncul akibat pembangunan IKN.
“Sehingga harapan ke depan, hak sosial, budaya dan ekonomi bagi masyarakat adat lebih terjamin,” tutup Sjamsul. (Adv)