Nasional

Kemendag Resmi Menaikkan Harga Eceran Tertinggi atau HET Minyakita Menjadi Rp15.700 per liter Usai HUT Kemerdekaan RI.

×

Kemendag Resmi Menaikkan Harga Eceran Tertinggi atau HET Minyakita Menjadi Rp15.700 per liter Usai HUT Kemerdekaan RI.

Sebarkan artikel ini
Istimewa

Focuskaltim.id,  Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi mengerek harga eceran tertinggi atau HET Minyakita dari semula Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter.

Zulhas menyampaikan, penetapan HET terbaru ini mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat.

“Kami sudah melakukan kajian, semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat,” jelas Zulhas melalui keterangan resminya, dikutip Sabtu (17/8/2024).

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, pemerintah juga melakukan sejumlah penyesuaian.

Skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita.

Baca Juga :  Adhi Karya (ADHI) Bersama Menteri BUMN Memastikan Proyek di IKN Akan Rampung Sesuai Target

Selain itu, ada perubahan ukuran kemasan menjadi 500 mililiter, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 ayat 1 huruf b beleid tersebut.

Di sisi lain, Zulhas menyebut bahwa setiap eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan minyak goreng rakyat dalam bentuk Minyakita. Hak Ekspor nantinya digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor.

Minyak goreng rakyat dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau diterima di Distributor Kedua (D2) atau pengecer apabila tidak melalui distributor BUMN Pangan yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

Baca Juga :  Hari Ini Presiden Jokowi Reshuffle Kabinet , Melantik 3 Menteri , 1 Wamen , Dan 3 Kepala Badan

“Target pasokan Minyakita per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250.000 ton kepada masyarakat,” ujarnya.

Seiring dengan adanya penyesuaian tersebut, Zulhas mengatakan bahwa pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan Minyakita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan.

Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan Minyakita di luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok tersimpan.

Sumber : Bisnis

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *