Focuskaltim.id, Penajam – Satu peristiwa ganjil membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperketat proses penerbitan akta kematian.
Seorang warga yang sebelumnya telah “dimakamkan” secara administratif, beberapa bulan kemudian muncul sendiri dan datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus surat pindah.
Fakta ini memicu evaluasi mendalam terhadap sistem verifikasi dokumen kependudukan di daerah.
“Kami melakukan pengetatan itu karena ada kejadian orang atau pihak keluarga datang ke Disdukcapil PPU. Padahal saya lihat berkasnya ada foto kuburan dan keterangan kelurahan,” kata Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengisahkan temuan yang memicu pengetatan regulasi.
Kasus ini bermula dari pengajuan akta kematian yang tampak lengkap dan sah. Pemohon menyerahkan foto makam, surat keterangan kematian dari kelurahan, dan dokumen pendukung lainnya. Proses berjalan sesuai prosedur, dan akta kematian diterbitkan tanpa kecurigaan. Namun beberapa bulan kemudian, muncul keganjilan yang tak disangka.
“Ternyata itu setelah beberapa bulan, datang orang yang bersangkutan meminta surat pindah. Di situ ketahuannya,” ujarnya.
Orang yang dinyatakan telah meninggal itu datang sendiri ke kantor Disdukcapil, masih hidup dan sehat. Ia merupakan warga PPU yang telah lama tinggal di Pulau Jawa, membangun keluarga di sana, dan sudah bertahun-tahun tak pulang ke kampung halaman. Kemunculannya membuka tabir dugaan modus pemalsuan yang melibatkan orang-orang terdekatnya.
“Dia orang PPU yang lama tinggal di Pulau Jawa dan sudah berkeluarga dan lama tidak pulang. Mungkin istrinya modusnya mau nikah lagi, tetapi itu kemungkinan,” kata Waluyo, berhati-hati memberi penilaian sambil menegaskan bahwa motif pastinya belum dipastikan.
Menemukan fakta janggal itu, pihak Disdukcapil langsung bergerak cepat. Waluyo menyebut lembaganya melakukan verifikasi ulang dan menghubungi sejumlah pihak, termasuk kelurahan, keluarga, serta otoritas terkait, untuk memastikan duduk perkara kasus tersebut.
“Akhirnya kami melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada berbagai pihak,” katanya.
Meski terdapat kekeliruan fatal dalam proses, Waluyo tidak serta merta menyalahkan kelurahan yang mengeluarkan surat keterangan kematian. Ia memahami bahwa kelurahan mengeluarkan dokumen berdasarkan berkas yang saat itu dianggap lengkap.
Tidak ada kewajiban untuk memverifikasi kematian secara langsung, apalagi jika kejadian itu terjadi di luar wilayah, seperti di luar provinsi atau di luar Pulau Kalimantan.
“Kelurahan juga enggak bisa disalahkan, karena dia datang ke kelurahan lengkap persyaratannya,” ujarnya membela.
“Enggak mungkin kan mengecek langsung ketika meninggalnya di Jawa. Makanya persyaratannya sekarang diperketat,” imbuh Waluyo. (Adv/Diskominfo)