Focuskaltim.id, Balikpapan – Kabar gembira yang ditunggu-ditunggu para tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya tiba. Tenaga non-ASN yang tengah mengikuti proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan tetap bekerja dan menerima alokasi gaji hingga proses pengangkatan selesai.
Hal itu disampaikan Sri Wahyuni saat menutup Rapat Kerja Nasional Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Rakernas Forsesdasi) Tahun 2024 di Balikpapan. Ia menegaskan tenaga non-ASN punya peluang besar menjadi PPPK. Karena akan dituntaskan penataannya pada tahun ini. Sementara pemda melalui BPKAD akan menjamin tanggung jawab pendanaan pada non-ASN.
“Salah satu yang diarahkan oleh Kemendagri, terkait belanja alokasi gaji T3D (Tenaga Tidak Tetap Daerah) di belanja jasa pihak ketiga. Selama proses (pengangkatan PPPK) itu tetap bekerja dan dialokasikan penggajiannya,” kata Ketua Umum Forsesdasi, Sri Wahyuni di Balikpapan, Kamis (12/12/2024).
Dirinya yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Sekda Kaltim) ini berharap, kabar ini dapat menjadi angin segar dan pemacu semangat bagi para tenaga non-ASN di seluruh daerah.
“Ini menggembirakan. Bisa kita sampaikan kepada tenaga non-ASN. Mudah-mudahan bisa menjadi angin segar dan semangat bekerja bagi para tenaga non ASN kita,” ungkapnya.
Kesimpulan itu menjadi salah satu poin utama dari Perumusan Hasil Rapat Kerja Nasional Forsesdasi yang digelar di Balikpapan pada 11-12 Desember 2024.
Berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus Pusat Nomor 018/DPP- FORSESDASI/2024 tentang Perumusan Hasil Rapat Kerja Nasional Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia Tahun 2024, dihasilkan enam poin hasil rumusan bersama.
Pertama, perlu memberikan penguatan kepada Kementerian PANRB terkait subtansi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN. Penguatan ini akan ditindaklanjuti melalui rapat kerja Forsesdasi dalam waktu dekat yang menghimpun berbagai saran dan masukan dari Komwil Forsesdasi guna menjamin penerapan sistem merit di daerah termasuk legalitas PPPK untuk mengikuti Seleksi CPNS ataupun sebaliknya tanpa kehilangan status ASN-nya.
Kedua, Pemerintah Daerah wajib membangun dan memperkuat manajemen talenta berdasarkan sistem merit sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Di antaranya melalui kerjasama dengan Puspenkom BKN untuk mendukung penerapan manajemen talenta di Pemerintah Daerah.
Ketiga terkait dengan penataan Non-ASN pasca Undang-Undang 20 Tahun 2023, agar Pemerintah Daerah memastikan semua Non-ASN yang memenuhi syarat melakukan pendaftaran Seleksi Calon PPPK periode ke-2 yang akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Keempat, perlu adanya Surat Edaran dari Menpan-RB agar Pemerintah Daerah dapat nengalokasikan gaji bagi Non ASN sampai dengan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Tenaga PPPK maupun Tenaga PPPK Paruh Waktu. Besaran gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan gaji yang diterima saat ini.
Kelima, Forsesdasi akan melakukan audiensi sekaligus menyampaikan surat kepada Kementerian Keuangan terkait Sumber Pendanaan Penggajian PPPK dari APBN.
Keenam, Forsesdasi akan membuat surat kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dengan tembusan Menteri PAN-RB agar penempatan Tenaga PPPK Guru dan Kesehatan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah agar penempatannya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
Rumusan itu ditandatangani oleh Ketua Umum Forsesdasi, Sri Wahyuni di Balikpapan tertanggal 12 Desember 2024.(*)